Angka Kasus Cerai dikolut di Dominasi kaum perempuan.

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pengadilan Agama (PA) Lasusua mencatat sebanyak 230 kasus perceraian selama tahun 2021. Angka itu didapatkan sejak Januari-Desember. Sementara di tahun 2022 Kasus perceraian sebanyak 71 kasus di bulan Januari-Februari.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Achmad N, SHI.MH Melalui Humas Pengadilan Agama Lasusua, Akbarudin. AM menyebut tahun 2021 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lasusua dengan gugatan sebanyak 230 Kasus kemudian untuk permohonan sebanyak 155 Kasus. Ungkapnya kepada Wartawan saat ditemui diruang Media Center Pengadilan Agama, Jum’at, (4/3/2022)

“Dari Jumlah 230 Kasus yang sudah diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 223 dan yang mencabut gugatan perkaranya sebanyak 7 Kasus. Ujarnya

Dijelaskan, dalam rincian gugatan itu ada 6 perkara salah satunya, pertama cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh pihak perempuan (pihak Istri) jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lasusua sebanyak 171 perkara.

“Yang di putus oleh Majelis Hakim sebanyak 165 perkara dan yang mencabut perkara gugatannya ada 6 perkara. Kedua Cerai Talak, yang mengajukan adalah pihak laki – laki (Pihak Suami) jumlah perkara yang masuk sebanyak 54 perkara yang diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 53 perkara. 1 perkara dicabut oleh pihak yang menggugat cerai talak. Ucapnya

Disebutkan, dan ketiga, ada harta bersama 1 perkara, ke empat pembatalan perkawinan 1 perkara ke lima Isbat nikah kontentius 2 perkara dan ke enam pencabutan kekuasaan wali 1 perkara.

“Kalau berdasarkan data yang ada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya hal tersebut pertama perselisihan dan pertengkaran secara terus-menerus itu 151 perkara. Kedua banyak yang ditinggalkan satu pihak selama 2 tahun baik salah satunya sekitar 59. Pungkasnya

Menurutnya, kemudian ada juga yang dihukum penjara 1 perkara, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 3 perkara. dari jumlah perkara yang masuk tidak semua ada akte cerai yang terbit jadi akte yang diterbitkan sebanyak 214 yang sudah sah di DHP.

“Sementara untuk perkara tahun 2022 di bulan Januari-Februari perkara yang masuk di Pengadilan Agama Lasusua sebanyak 71 kasus baik itu gugatan dan permohonan. Terangnya

Di jelaskannya, kalau di gugatan itu sebanyak 45 perkara yang diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 35 kasus dan yang dicabut oleh pihak penggugat sebanyak 4 Kasus yang lain sementara berjalan. Jelasnya

“Untuk Dispensasi nikah atau perkawinan anak dibawah umur Menurut undang-undang nomor 16 tahun 2019 itu minimal 19 tahun baik laki-laki dan perempuan. Kata Akbarudin

Menurut, Akbarudin jumlah perkara perkawinan anak dibawah umur ditahun 2021 sebanyak 70 perkara yang diputus oleh Majelis Hakim sebanyak 69 perkara dan 1 perkara di cabut.

“sebanyak 69 ini lanjut menikah berdasarkan hasil sidang kemudian pengadilan mengeluarkan Penetapan dan itulah yang dijadikan dasar KUA untuk melakukan pernikahan. Urainya

Menurutnya, Walaupun anak dibawah umur itu sudah penyimpangan namun didalam undang-undang sudah diatur bisa diselesaikan di pengadilan agama maka kami harus periksa berdasarkan peraturan menteri agama nomor 5 tahun 2020.

“Itu dijelaskan dengan runut bulan hanya anaknya atau yang mengajukan sampai calon besannya juga dipanggil sampai saksi – saksinya dimintai keterangan semua.dan itupun kita memeriksa tidak boleh memakai pakaian toga harus pakaian kerja biasa. Tuturnya

Menurutnya, faktor penyebab banyaknya pernikahan anak dibawah umur adalah faktor perjodohan sementara kasus hamil diluar nikah sangat nihil dan jarang terjadi. Tegasnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment