TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH Menyerahkan SK Kepada 415 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dinyatakan lulus, Dengan Formasi Pengangkatan tahun 2019 dan Formasi tahun 2021.
Dalam Penyerahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Aspirasi Kolaka Utara Yang di saksikan langsung oleh Wakil Bupati H. Abbas, S.E. dan Kepala OPD di Lapangan Aspirasi Kolaka Utara. Kamis, (17/3/2022).
Adapun yang menerima SK Dari Bupati Kolaka Utara dengan rincian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima SK 100 Persen sebanyak 88 Orang yang dia ambil sumpah/Janji, Sedangkan 139 CPNS menerima SK 80 Persen sebanyak 139 Orang Dan yang Menerima SK PPPK sebanyak 188 Orang.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, dalam sambutannya Atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan Selamat kepada CPNS dan PPPK yang baru saja menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja, Serta kepada CPNS formasi thn 2019. Ungkapnya kepada para Peserta Upacara, Kamis, (17/3/2022)
“Yang telah menerima SK Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dan telah mengucapkan sumpah/janji, saya yakin adalah putra-putri terbaik bagi bangsa Indonesia yang layak untuk diangkat sebagai PNS, CPNS dan PPPK.” Ujarnya
Di Sebutkan, bagi para pegawai yang baru saja menerima dan mengucapkan Sumpah/Janji dituntut untuk mengedepankan Profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap Pemerintah Kabupaten Serta harus bersedia dan tidak ada alasan untuk menolak dalam penempatan tugas.
“Dengan alasan karena berbagai hal dan jangan Pernah terbesit untuk mengajukan pindah keluar daerah karena sesuai ketentuan Peraturan Menpan dan RB No. 36 thn 2018.” Sambungnya
Menurutnya, karena dimana saudara telah membuat surat pernyataan diatas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak terhitung Mulai tanggal (TMT) pengangkatan PNS, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai CPNS atau PNS. Saudara telah memilih Kolaka Utara itu berarti saudara sudah siap bekerja dimanapun di wilayah Kolaka Utara.” Tegasnya.
Menurut, Politisi Partai Demokrat ini, Yang perlu saudara ketahui ada dua kerugian daerah jika saudara pindah, yaitu daerah rugi dalam hal jatah pegawai sebagai pelayan publik dan secara ekonomi daerah tentu dirugikan karena dana yang mesti berputar saudara bawa pindah beserta kerugian yg lainnya.
Laporan : Ahmar
Comment