Buronan Kolaka Utara Diamankan di Makassar

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Salah seorang buronan Polres Kolaka Utara, H (47), berhasil diamankan Tim Reskrim Polres Kolut di Makassar, setelah sempat buron selama satu bulan.

Tersangka H, menjadi buronan setelah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dalam wilayah hukum Polsek Ngapa Kolaka Utara, yang terjadi medio Juni 2022. Korbannya adalah anak berusia 9 Tahun.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, mengatakan pelaku ditangkap Timsus Polres Kolaka Utara bersama Resmob Polsek Panakukang di Jalan Maccini Raya Perumahan Pesona Indah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WITA. 

Menurutnya, korban merupakan teman sebaya dari anak pelaku yang seringkali bermain bersama anaknya dirumah tersangka. “Pelaku seringkali memberikan uang kepada korban setiap kali ia menyuruhnya membelikan sesuatu, pada saat hendak pergi mengaji bersama anaknya serta pada saat memberikan uang jajan kepada anaknya,” katanya kepada wartawan si ruang media center Mapolres Kolut, Senin, (18/7/2022). 

Sejumlah barang bukti telah diamankan diantaranya 1 (satu) buah baju tunik lengan panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana kain panjang warna hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda dengan pinggiran putih bermotif.

Pelaku kini telah meringkuk di sel Mapolres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan pasal yang disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, serta Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tantang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment