TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka Utara menyurati Kepala Desa Rante Limbong, Kecamatan Lasusua, melalui surat Nomor: 400.10.2/106/2026 tertanggal Jumat, 27 Februari 2026.
Surat tersebut diterbitkan menyusul aduan Ketua LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara melalui surat Nomor: 028/BPCILGI/XXII/2026 tentang pengaduan sekaligus permohonan pembatalan pemberhentian kepala dusun di Desa Rante Limbong.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolaka Utara, Usman, S.E., mengatakan pihaknya telah mengundang Kepala Desa Rante Limbong untuk hadir di kantor DPMD guna memberikan klarifikasi atas aduan tersebut.
“Kami telah menyurati Kepala Desa Rante Limbong untuk datang memberikan klarifikasi di Kantor DPMD terkait aduan pemberhentian kepala dusun,” ujar Usman melalui surat undangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Ia menjelaskan, kepala desa dijadwalkan memberikan klarifikasi pada Senin, 2 Maret 2026, pukul 09.00 Wita hingga selesai di Kantor DPMD Kolaka Utara.
Menurutnya, surat undangan tersebut ditandatangani oleh Kepala DPMD Kolaka Utara, Dahring, STP, serta ditembuskan kepada Bupati Kolaka Utara, Camat Lasusua, dan Ketua LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara.
Sementara itu, Ketua LSM Gerak Indonesia Cabang Kolaka Utara, Bahrum, mengaku telah menerima surat tembusan pemanggilan tersebut melalui Bidang Pemerintahan Desa DPMD.
“Pemanggilan Kepala Desa Rante Limbong dijadwalkan hari Senin untuk memberikan klarifikasi terkait pemberhentian aparat desa secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya,” kata Bahrum.
Ia menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur karena tidak didahului surat peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3), tidak disertai Surat Keputusan (SK) pemberhentian, serta tanpa rekomendasi camat.
“Dengan tidak adanya surat peringatan, SK pemberhentian, dan rekomendasi camat, maka pemberhentian tersebut batal demi hukum. Tidak seharusnya pemecatan dilakukan hanya melalui telepon tanpa mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bahrum juga meminta DPMD mengambil langkah tegas dengan mengaktifkan kembali aparat desa yang diberhentikan.
“Kami berharap DPMD mengambil langkah agar Saudara Satruddin diaktifkan kembali karena pemberhentian tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai aturan,” ujarnya.
Selain itu, ia meminta DPMD memerintahkan camat untuk membatalkan pemberhentian yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, serta meminta kepala desa segera mengaktifkan kembali yang bersangkutan.
Bahrum berharap kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Kolaka Utara dan mengingatkan para kepala desa agar tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan adanya dugaan kurangnya pemahaman regulasi oleh kepala desa.
“Jika aturan dipahami dengan baik, maka hal seperti ini tidak akan terjadi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi bentuk pelanggaran terhadap prosedur hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti alasan pemberhentian yang sebelumnya disampaikan kepala desa melalui media, yakni dugaan kepala dusun memproduksi minuman keras dari pohon aren.
“Pertanyaannya, mengapa hal itu baru dipersoalkan sekarang setelah yang bersangkutan menjabat kepala dusun? Jika sejak awal sudah diketahui, seharusnya ada teguran atau pembinaan. Terkesan alasan tersebut dibuat-buat, padahal kepala desa tetap harus mengacu pada aturan,” pungkas Bahrum.
Laporan: Ahmar















Comment