TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Menyusul adanya pemberitaan di salah satu media daring terkait dugaan pemotongan gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara pihak manajemen memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerapan kebijakan tersebut.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Tampanama, Tasrim, S.Ag., melalui Kasubag Umum, Humas, dan Personalia, Andi Aidul, S.H., mengatakan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, seluruh karyawan telah menandatangani surat perjanjian kerja yang dibubuhi meterai sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku di lingkungan perusahaan.
“Terkait Surat Keputusan Nomor 690/61/KPTS/PDAM-KU/I/2018 tentang Potongan atas Ketidakhadiran Karyawan PDAM Tirta Tampanama, kebijakan ini memiliki tujuan untuk mengefektifkan kehadiran dan meningkatkan kinerja karyawan Perumda Air Minum Tirta Tampanama,” ujar Andi Aidul saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani setiap pegawai saat diangkat sebagai karyawan Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi.
Beberapa ketentuan tersebut antara lain karyawan wajib tunduk dan mematuhi seluruh peraturan perusahaan, memenuhi kehadiran berdasarkan akumulasi absensi (ceklok), melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai jam kerja, mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara.
Selain itu, karyawan juga menyatakan bersedia diturunkan status kepegawaiannya apabila terdapat temuan hasil audit—baik audit rekening, audit opname barang gudang, maupun temuan keuangan lainnya—dengan nominal pemotongan maksimal 50 persen dari penghasilan sebulan.
Dalam perjanjian tersebut juga diatur bahwa setiap karyawan wajib menjaga nama baik perusahaan, menjaga kerahasiaan perusahaan dan rahasia jabatan, serta tidak mengikuti tes pada instansi lain, baik pemerintah maupun swasta.
“Seluruh poin tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh masing-masing karyawan di atas meterai sebelum resmi diangkat sebagai pegawai Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara,” jelas Andi Aidul.
Ia menambahkan, dalam surat pernyataan itu juga ditegaskan bahwa apabila terbukti terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang telah disepakati, maka karyawan bersedia menerima segala konsekuensi yang diberikan oleh perusahaan, termasuk sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Andi Aidul berharap seluruh karyawan tetap menjaga komitmen terhadap perjanjian kerja yang telah disepakati bersama demi menciptakan disiplin kerja yang lebih baik.
“Harapan kami, seluruh karyawan dapat mematuhi aturan yang telah disepakati sejak awal pengangkatan, sehingga kedisiplinan, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat. Perusahaan juga selalu terbuka untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pegawai demi kemajuan Perumda Air Minum Tirta Tampanama,” tutupnya.
Laporan: Ahmar















Comment