Diduga Suplai Sirtu Ilegal pada Proyek By Pass, LPPN Minta APH Bertindak

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Kordinator Wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN – RI ) meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas Pelaku yang mensuplai Batu dan Pasir (Sirtu) diduga Ilegal pada Proyek Pembangunan Pengaman Jalur By pass Lasusua Sulawesi Tenggara (Sultra)

Kordinator Wilayah Kolaka Utara,Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN – RI), Misran menduga proyek pembangunan pengamanan bibir pantai jalur by pass Kota Lasusua menggunakan sirtu ilegal dan tidak sesuai dengan prosedur.

Misran menjelaskan proyek pembangunan pengaman bibir pantai jalur by pass yang dikelola oleh CV. ARKA PERKASA ABADI yang anggarannya bersumber dari APBN sebesar Rp. 13.890.711 dengan masa kontrak kerja sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan nomor kontrak : HK.02.01/BWS/14.06.1/78/2024

“Kami menduga kontraktornya membeli dan menggunakan material ilegal berupa pasir dan batu serta tidak sesuai dengan bestek,” ujar Misran kepada Media Topiksultra.com pada Sabtu sore di salah satu Warkop Lasusua.Sabtu (1/6/2024)

Lebih lanjut,Misran mengatakan anggaran ini bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.

“Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kolaka Utara agar segera menghentikan aktivitas penambangan golongan C ilegal karena bertentangan dengan UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba,” katanya

Menurut Misran, seharusnya pihak Kontraktor membeli material batu dan pasir yang memiliki yang izin resmi.

Sementara di tempat yang berbeda, Purkam yang diduga sebagai penyiplai material batu dan pasir ilegal saat dikonfirmasi tidak mengakui tudingan itu.

” Bukan saya yang suplai pak di lokasi proyek yang dimaksud,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui Via telepon selulernya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,Mukramin mengungkapkan proyek Pembangunan Pengaman bibir Pantai jalur By pass Lasusua itu kegiatan dari Balai Wilayah Sungai (BWS ) provinsi Sulawesi Tenggara.

” Itu giat Balai dari provinsi,” ungkap Mukramin saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment