Fraksi PDIP Mendesak Pemkab Kolut Menyelesaikan Hasil Temuan BPK

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Menyelesaikan Hasil Temuan BPK.

Hal itu dikemukakan, Drs. Nasir Banna pada saat membacakan Pandangan Fraksinya di Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KU-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2023. Senin (1/8/2022)

Anggota Fraksi PDIP Kabupaten Kolaka Utara, Drs. Nasir Banna Mengungkapkan perkenankan kami untuk menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati, beserta seluruh jajaran eksekutif yang telah melaksanakan salah satu tugas konstitusionalnya selaku Kepala Daerah. Kata Nasir di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kolut, Senin (1/8/2022)

“Menanggapi Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (KU-PPAS APBD) Tahun Anggaran 2023 Kami dari Fraksi PDI-P menerima untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” Ujarnya

Dikatannya, Pihaknya dari Fraksi PDI-Perjuangan DPRD kabupaten Kolaka Utara untuk menyampaikan Pandangan dan tanggapan yang diantaranya, Pertama Pengembalian Segera Ditindaklanjuti Dan Sesegera Mungkin Diselesaikan Karena
Berpengaruh Langsung Terhadap APBD-Perubahan.

“Kedua Meminta Untuk Mengoptimalisasi APBD Dengan Mengusulkan Perampingan OPD dan Ketiga Kebijakan Pindah ASN Harusnya Dibuka Kembali Untuk Menurunkan Belanja Pegawai Dengan Catatan Untuk ASN Yang Tidak Produktif” terangnya

Terpisah, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE Menanggapi desakan Fraksi PDIP Mengatakan Kami sampaikan terima kasih atas penerimaannya terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023.

“Ada tiga catatan yang perlu kami tanggapi Pertama, Terkait dengan tindak lanjut daripada pengembalian atas temuan yang dianggap berpengaruh langsung terhadap APBD-Perubahan tahun 2022,” Ungkapnya

Menurutnya, Kedua Perlu kami jelaskan bahwa prosedur dan mekanisme pengembalian atas temuan dapat dilakukan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

“Sejauh ini tindak lanjut pengembalian itu masih sementara dilakukan.” Terangnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment