Hasil Verifikasi Faktual, 31 Warga Desa Lambuno Ditetapkan Berhak Memilih

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Tim terpadu verifikasi faktual (Verfak) menemukan fakta baru, dari data sebelumnya tercatat 53 warga menjadi 52 warga yang tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhirnya 31 diantaranya ditetapkan kembali kedalam DPT tambahan dan berhak memilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Kolaka, Mukhlis Bachtiar, S.Pi. MP mengungkapkan, dari hasil kerja tim terpadu yang telah melakukan verifikasi faktual, sebanyak 31 orang warga yang dimasukkan kembali dalam DPT tambahan dan dinyatakan secara sah dan dapat menyalurkan hak suaranya pada pilkades yang akan digelar pada 30 April 2023 mendatang.

“Dari 52 orang warga Desa Lambuno, hanya 31 orang warga berdasarkan hasil verifikasi ulang berhak menggunakan hak pilihnya. Sementara yang 21 lainnya tidak memenuhi syarat,” ujar Mukhlis Bachtiar kepada Wartawan saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, Senin (27/3/2023)

Lebih lanjut Mukhlis menjelaskan, 1 orang ditemukan tidak ber KTP Desa Lambuno, 1 orang belum cukup umur, 18 orang tidak memiliki alamat atau rumah tinggal di Desa Lambuno, 9 orang memiliki alamat alamat tinggal orang tua, dan 22 orang sah memiliki alamat yang jelas di Desa Lambuno namun 1 diantaranya belum cukup umur.

“Ada pula yang berdomisili Lambuno namun tidak dimasukkan dalam DPT karena belum cukup umur,” ungkapnya.

Mukhlis Bachtiar menyebut, dari hasil verifikasi faktual ini kemudian dituangkan dalam surat nota kesepakatan yang ditandatangani Panitia dan Panwas Pilkades, perwakilan pihak independen, perwakilan penggugat serta disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa.

“Tim verifikasi faktual yang terlibat, selain saya sendiri juga terdiri dari ketua panitia Pilkades tingkat kabupaten, perwakilan Komisi I DPRD, DPMD, perwakilan pihak independen, dan perwakilan 52 warga yang penggugat,” terangnya.

Menurutnya, meski sempat mendapat protes, dirinya mengapresiasi panitia dan panwas pilkades Lambuno yang telah berkerja maksimal melakukan verifikasi faktual dilapangan.

“Mereka bekerja luar biasa. Pilkades ini hanya sebuah proses. Karenanya, mari menjalankan proses ini dengan baik, jujur dan adil. Kita berharap siapapun yang terpilih nantinya maka itulah yang terbaik,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Drs.H.Sabrie Bin H. Mustamin menjelaskan, ketentuan yang tertuang dalam nota kesepakatan hasil verifikasi faktual merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kedua belah pihak di Desa Lambuno.

“Pada dasarnya Panitia beserta jajarannya sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku tempat tinggal tetap sudah di cros cek dan tidak ada yang salah pada mereka,” katanya.

Menurutnya, yang mendasari terbitnya surat edaran Pj Bupati, terkait penduduk yang boleh memilih adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap selama enam bulan dibuktikan dengan keterangan bertempat tinggal tetap atau keterangan domisili.

“Itu semata-mata untuk mengantisipasi adanya pemilih ganda dan mobilasasi massa demi kepentingan orang tertentu,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Panitia Pilkades Desa Lambuno, Cice Verawati. Dia berharap dengan berakhirnya kisruh 52 warga itu, kedepannya tidak ada lagi polemik dan suksesi Pilkades berjalan lancar.

“Verifikasi faktual di lakukan dengan melibatkan pihak berkompeten sehingga disepakati 31 orang dapat menggunakan hak pilihnya dan sisanya tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment