PT CSM Siap Bangun Gedung RS Baru, Minta Pemkab Kolut Siapkan Lahan Relokasi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — PT Citra Silika Mallawa (CSM) secara resmi mengusulkan relokasi rumah sakit yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di kawasan Potoa, Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Melalui surat bernomor 078/DIR-CSM/EXT/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026, perusahaan menyatakan kesiapannya membangun gedung rumah sakit baru sebagai pengganti bangunan yang ada saat ini, dengan syarat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyiapkan lahan untuk lokasi pembangunan.

Humas PT Citra Silika Mallawa, Muhammad Nur Khusain, S.H., mengatakan bahwa perusahaan selama ini telah memberikan dukungan terhadap keberadaan rumah sakit tersebut, termasuk saat pandemi COVID-19.

“Pada saat pandemi COVID-19, saya ikut menandatangani hibah lokasi tersebut. Setelah berjalan, kami melihat kondisi rumah sakit itu sangat memprihatinkan. Karena itu, kami mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk menyewa bangunan rumah sakit ini agar dapat kami gunakan. Memang benar, nilai sewanya sebesar Rp500 juta untuk jangka waktu lima tahun dengan pembayaran Rp100 juta setiap tahun kepada Pemkab Kolaka Utara,” ujar Muhammad Nur Khusain saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, gagasan relokasi muncul sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk meninggalkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat Kolaka Utara dalam jangka panjang.

“Saya berpikir sebagai putra daerah, daripada aset itu dibiarkan begitu saja dan rusak, kenapa tidak kita buatkan masyarakat gedung baru agar menjadi kenang-kenangan yang bisa dirasakan seluruh masyarakat Kolaka Utara. Saya sampaikan kepada pimpinan perusahaan, kenapa tidak kita relokasi rumah sakit ini. Kami siap membangun rumah sakit baru di luar kawasan IUP, misalnya di jalur bypass, asalkan pemerintah menyiapkan lahannya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Namun hingga kini proses pembahasannya belum berlanjut karena adanya sejumlah dinamika.

“Makanya kami sudah bersurat secara resmi. Tinggal kami menunggu surat panggilan dari pemerintah untuk membahas lebih lanjut. Hanya saja, di tengah perjalanan ada persoalan-persoalan hukum yang membuat proses ini belum berjalan,” jelasnya.

Muhammad Nur Khusain menegaskan bahwa perusahaan hanya berkomitmen membangun gedung rumah sakit baru dan berharap pengadaan lahan tidak dibebankan kepada perusahaan.

“Kami siap membangun gedung baru dengan nilai anggaran yang sama seperti rumah sakit yang ada sekarang di Potoa Sulaho. Yang kami harapkan, perusahaan tidak lagi dibebankan membeli lahan masyarakat. Pemerintah cukup menyiapkan lahannya, selanjutnya kami siap membangun rumah sakit yang lebih baik,” tegasnya.

Hingga saat ini, PT Citra Silika Mallawa mengaku masih menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara terkait pembahasan usulan relokasi tersebut dan berharap prosesnya segera memperoleh kejelasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., membenarkan bahwa Bupati Kolaka Utara telah menyampaikan adanya surat permohonan relokasi rumah sakit dari pihak PT Citra Silika Mallawa kepada pemerintah daerah sebagai pemberitahuan awal.

“Benar, Bupati sudah menyampaikan kepada kami bahwa ada surat permohonan relokasi dari pihak perusahaan. Selanjutnya akan dilakukan rapat setelah ada surat permohonan rapat dari pemerintah daerah. Penyampaian Bupati itu masih sebagai pemberitahuan tahap awal dan akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat berikutnya,” ujar Muhammad Syair.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah menginginkan pembahasan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah.

“Bupati meminta semua pihak terkait duduk bersama untuk membahas persoalan ini. Nanti akan dikaji apakah relokasi tersebut memungkinkan untuk dilakukan atau tidak, serta apakah memberikan manfaat dan keuntungan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Kolaka Utara,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment