Hutan Lindung dan Produksi di Kolut Dibahas, Bupati Bicara Lokasi Bekas Tambang

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat panitia Tata Batas Pembahasan Hasil Pengukuran dan Pemasangan Tanda Batas Definit pada sebagian hutan lindung dan produksi di Kolut pada Kamis (11/11/2021).

Perwakilan BPKH Wilayah XXII Sultra, Dewi Setianita menjelaskan, kegiatan ini berupa pembahasan hasil pengukuran dan pemasangan tanda batas defenitif pada sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kompleks Hutan Pakue, Mala-mala, dan Mekongga.

“Kegiatan ini telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melaksanakan penataan batas hutan,” jelasnya.

Jadi kami hanya membatasi saja, terkait dengan kegiatan yang ada di dalamnya itu akan rencana kegiatan ke depannya, nanti bisa di
komunikasikan ke Dinas Kehutanan Sultra,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Dinas Kehutanan Sultra, Tantan Santana mengungkapkan, rapat ini merupakan bagian dari pengukuhan kawasan hutan dengan mengacu peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Peruntukan Perubahan Fungsi dan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Jadi, pelaksanaan kegiatan pengukuhan merupakan suatu bentuk kegiatan untuk mengetahui atau mengetahui luas dan status kawasan hutan,” terangnya.

Dikatakannya, selain pengukuhan, berdasarkan Permen LHK tersebut, panitia memiliki kewenangan mengeluarkan status kawasan yang berada di sepanjang trayek.

Menurutnya, umtuk kegiatan di luar trayek batas, berdasarkan Permen LHK Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Perhutanan Sosial, ada hak akses yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan kawasan hutan.

“Hanya untuk saat ini, kami hanya melihat pada dua aspek fungsi kawasan yakni kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi sementara hutan konservasi itu domain Balai Konservasi Sumber Daya Alam,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar dalam sambutannya menyampaikan, pihaknya berencana membangun kawasan pendidikan di lokasi bekas tambang di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua.

“Saat ini di kawasan tersebut telah dibangun rumah sakit dan kami berencana ke depannya akan membangun gedung universitas di sekitar kawasan itu,” terangnya di Aula Kantor Bupati Kolaka Utara.

Selain pusat pendidikan, Pemkab Kolut juga berencana membangun jalan pintas di sepanjang pesisir pantai menuju Kecamatan Rante Angin. Jalur tersebut nantinya akan menghubungkan jalan Wisata By Pass Kolut.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment