TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 19 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Selasa (30/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Kolaka Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Kolaka Utara mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H.
Acara tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lasusua, Alfonsus Nahak, S.H., M.H.; Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan Agung Gultom, S.I.K., M.H.; Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara, Irham, S.K.M., M.Kes.; Direktur BLUD RSUD H.M. Djafar Harun Kolaka Utara, dr. A. Widiarsa; perwakilan BNNK Kolaka; serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Kehadiran para pimpinan lintas sektor ini menjadi bukti sinergi antarlembaga dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kolaka Utara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 19 perkara dengan total 20 terpidana. Rinciannya terdiri atas delapan perkara narkotika jenis sabu, empat perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta tujuh perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL)—meliputi empat perkara pencabulan, dua perkara penganiayaan dan kekerasan, dua perkara pencurian, satu perkara kepemilikan senjata tajam, satu perkara pembunuhan, dan satu perkara kosmetik ilegal.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 138 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 33,0763 gram, alat isap sabu, timbangan digital, korek api, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, tombak, besi, gembok, hingga kosmetik ilegal.
Pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih agar tidak dapat digunakan kembali. Telepon genggam dihancurkan menggunakan palu, pakaian serta barang yang mudah terbakar dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Kosmetik ilegal pun turut dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, Oharda, dan TPUL.
“Untuk perkara narkotika berupa sabu beserta alat isap, korek api, timbangan, dan handphone. Oharda berupa senjata tajam maupun pakaian. Sedangkan TPUL berupa pakaian, senjata tajam, serta kosmetik. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan prosedur agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar Muchammad Arifin kepada awak media, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus wujud transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dari Kejaksaan.
Kajari juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat memantau status barang bukti melalui layanan WhatsApp Chatbot AI Halo Karina. “Kami selalu transparan. Masyarakat dapat memantau status barang bukti melalui layanan WhatsApp Chatbot AI Halo Karina. Setelah putusan inkrah dan tidak ada lagi kepentingan hukum, barang bukti akan dimusnahkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Muchammad Arifin turut mengingatkan masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan narkotika. “Jangan sekali-kali menggunakan sabu ataupun bersentuhan dengan narkotika jenis apa pun karena hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang bukti dapat dimusnahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal kegiatan dan ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, Kejari Kolaka Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali dalam setahun.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kolaka Utara dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.
Laporan: Ahmar


















Comment