Kemenag Sultra Sosialisasi Penundaan Haji 2021 di Lasusua, Daftar Tunggu Sultra Sampai 25 Tahun Capai 46.899 Orang

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kementerian Agama Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021, Senin, (5/7/2021), bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Kolaka, Lasusua. Selain dihadiri jajaran Kemenag Kolut, juga turut bergabung Kepala Kemenag Kolaka, H. Baharuddin bersama para penyuluh haji tingkat kecamatan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Sultra, Marni, M. Pd, mengatakan sosialisasi penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 mengacu Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jama’ah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M zona Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara dan Kementerian Agama Kabupaten Kolaka untuk berangkat Ke Mekkah Arab Saudi pada tahun 2021.

Ia menegaskan, sosialisasi pembatalan pemberangkatan haji tahun ini harus cepat dilakukan di masyarakat di seluruh wilayah Indonesia karena ini adalah program yang wajib. “Hasil sosialisasi hari ini hingga seterusnya akan kita laporankan ke Kementerian Agama RI di Jakarta, karena kegiatan kita dipantau pusat,” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, Senin, (5/7/2021), usai sosialisasi di Aula Kemenag Kolut.

Kepada para Kepala Urusan Agama dan penyuluh di tingkat kecamatan baik yang ada di wilayah kabupaten Kolaka Utara maupun kabupaten Kolaka agar menyampaikan sosialisasi penundaan haji tahun 2021, dengan komunikasi yang baik dan benar Kepada masyarakat baik calon jamaah haji maupun masyarakat umum agar agar tidak terprovokasi dengan berita- berita hoaks.

Marni menuturkan, masih banyak masyarakat terkhusus di pelosok desa yang belum mengetahui kejelasan informasi terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun 2021. “Apalagi akses jaringan internet di desa masih banyak yang belum terjangkau,” ujarnya.

Menurutnya, jemaah haji yang tidak berangkat tahun ini bukan batal tetapi penundaan karena pandemi Covid-19, dan bukan hanya Indonesia tetapi secara internasional.
“Jemaah haji yang tahun ini tertunda, ketika mereka tidak menarik setoran dana awal mereka, akan diberangkatkan tahun depan,” tuturnya.

Menurutnya, kalau ada masyarakat yang baru mendaftar naik haji untuk wilayah Sulawesi Tenggara, masa tunggunya adalah 25 tahun.


Berikut Daftar Tunggu jemaah haji Indonesia tahun 2021 untuk Provinsi Sulawesi Tenggara

Pandaftaran : 1475

Pembatalan : 119

Pelimpahan : 109

Daftar Tunggu 25 Tahun: kuota 46.899 orang.

Daftar Jumlah jamaah Haji Sulawesi Tenggara yg tertunda: 1984 Orang

Daftar Jamaah Haji Kabupaten Kolaka Utara tahun 2021 yang tertunda adalah 156 Orang.


Laporan : Ahmar

Editor

Comment