KPU Kolut Disebut Terlambat Umumkan Hasil Seleksi PPS, Begini Penjelasannya

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut lamban melakukan pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di laman resmi Siakba.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada hari Sabtu (25/5/2024) kemarin.

” Bukan terlambat tetapi sudah sesuai jadwal dan tahapan karena kami baru selesai melakukan Rapat Pleno pada Sabtu malam tepatnya pukul 23.15 Wita setelah itu semua yang sudah diputuskan dalam rapat pleno lalu di input di aplikasi sistem Siakba,” ujar Nurgalia kepada wartawan saat diwawancarai di Kantor KPU. Selasa (28/5/2024)

Lebih lanjut, Nurgalia mengatakan semua nilai – nilai di proses di aplikasi tersebut tepatnya pada pukul 23.30 Wita sudah mulai dilakukan penginputan dalam pengumuman,hal itu tidak bisa disiarkan secara bersamaan karena ada beberapa nilai yang harus diinput di aplikasi SIAKBA.

” Tepatnya pada pukul 23.30 Wita sudah mulai kita menempel melalui penginputan data hasil seleksi anggota PPS di pengumuman dilaman resmi Siakba KPU pada Minggu dini hari tepatnya pukul 02.00 Wita,” katanya

Nurgalia menyebut dengan adanya sorotan terkait pengumuman oleh pihak tertentu melalui media pemberitaan itu salah. Beda halnya jika di madin pun tidak ada pengumuman pendahuluan, maka masyarakat akan bertanya-tanya karena belum ada informasi pengumuman sama sekali yang bisa akses.

” Seharusnya pihak KIPP juga tidak melakukan konfirmasi secara langsung untuk mempertanyakan hal itu ke KPU agar terang-benderang dan tidak saling menduga-duga. KPU pun menyarankan baik KIPP maupun pihak pemantau pemilu lainnya bisa melakukan komunikasi langsung ke KPU bila ada yang dianggap keliru,” sebutnya.

“Tidak ada konfirmasi juga ke kami secara langsung. Kami tahu setelah ada berita di media online. Olehnya itu kami jawab pula melalui media yang di wilayah kabupaten,” tegasnya.

Ditempat yang sama, anggota KPU Kolaka Utara bidang divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM,Robi mengungkapkan proses pengumuman itu yang diklaim oleh beberapa pihak diluar dari ketentuan.

” Ini sebenarnya salah kami melakukan pengumuman itu di halaman depan Kantor KPU atau majalah dinding yang kami miliki adapun pengumuman lewat media online kami tidak umumkan secara bersamaan karena masih beberapa nilai yang harus diinput nanti selesai di aplikasi Siakba baru bisa diumumkan di media,” ungkapnya

 

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment