Layanan Pensiun ASN Kolut Terganggu, BKPSDM Beberkan Kendalanya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, melaporkan sebanyak 29 aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun per Juni 2026 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, proses penyelesaian administrasi pensiun masih terkendala karena akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) pada level instansi masih terblokir.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa jumlah ASN yang mengajukan pensiun terus bertambah karena usulan pensiun dapat diajukan hingga enam bulan sebelum memasuki batas usia pensiun.

“Jumlah total yang beredar itu saya belum cek. Data yang pernah saya terima sekitar 29 orang. Namun karena pengusulan pensiun dilakukan hingga enam bulan sebelumnya, hampir setiap hari memang ada penambahan usulan,” kata Mawardi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/7/2026).

Lebih lanjut, Mawardi Hasan menjelaskan bahwa kendala utama bukan pada proses pensiun itu sendiri, melainkan adanya ketidaksesuaian data antara data pensiun dengan data pada SIASN.

“Yang bermasalah sekarang adalah orang yang mau pensiun tetapi data SIASN-nya tidak sama dengan data pensiunnya. Misalnya ada nama istri yang tercatat dua kali atau data anak yang sebenarnya sudah tidak menjadi tanggungan masih tercantum. Data seperti ini harus diperbaiki terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurut Mawardi, pembaruan data sebenarnya dapat dilakukan oleh ASN pada akun pribadi masing-masing. Namun, proses verifikasi akhir tetap harus dilakukan oleh admin instansi melalui SIASN di kabupaten, sementara akses tersebut masih belum dapat digunakan.

“Perbaikan data pribadi bisa dilakukan oleh masing-masing ASN, tetapi verifikasinya tetap melalui admin instansi di SIASN Kabupaten. Tetapi akses kami ke sana yang masih tidak bisa karena masih terblokir,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya telah bersurat secara resmi ke BKN terkait persoalan tersebut. Berdasarkan jawaban BKN, proses pensiun pada dasarnya tidak menjadi masalah apabila data ASN sudah sesuai.

“Saya sudah bersurat ke BKN dan jawabannya, untuk pensiun sebenarnya tidak ada masalah, kecuali apabila data SIASN yang bermasalah. Selama akses kami masih diblokir, maka proses perbaikan data tidak bisa dilakukan,” katanya.

Menurutnya, pemblokiran SIASN tidak berdampak pada pembayaran gaji ASN yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

“Kalau soal pengembalian gaji tidak ada, karena data kepegawaian sudah terhubung dengan sistem keuangan. Begitu ASN masuk batas usia pensiun, otomatis pembayaran gajinya berhenti,” katanya.

Mawardi Hasan juga mengakui bahwa kondisi tersebut berdampak pada ASN yang telah pensiun karena Surat Keputusan (SK) pensiun mereka belum dapat diterbitkan.

“Yang kami upayakan sekarang ini untuk teman-teman yang pensiun. Mereka belum bisa menerima hak pensiunnya karena SK pensiun belum keluar. Ini yang sedang kami upayakan penyelesaiannya,” ungkap Mawardi.

BKPSDM juga tetap menerima seluruh usulan layanan kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, meskipun belum dapat diproses akibat kendala pada SIASN.

“Semua usulan tetap kami terima. Jadi nanti ketika akses SIASN sudah dibuka kembali, seluruh usulan itu bisa langsung kami proses,” katanya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Mawardi mengaku telah menjadwalkan pertemuan dengan pihak BKN.

“Kami sudah jadwalkan ke BKN, bahkan kami juga sudah dihubungi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN. Kami akan mendiskusikan rekomendasi yang sudah diberikan BKN, karena surat rekomendasi itu memang belum dijawab dan akan kami bahas langsung,” jelasnya.

BKPSDM juga telah menyampaikan secara resmi kepada BKN data ASN yang terdampak.

“Ada 29 orang yang kami laporkan secara resmi ke BKN per Juni 2026. Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan solusi agar hak-hak ASN yang memasuki masa pensiun dapat segera dipenuhi,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment

Topik Hari Ini