Oknum Kepala Desa di Kolaka Utara Dijebloskan ke dalam Penjara Setelah Dilaporkan Warganya

Headlines, Hukum241 Views
banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – SA (40) yang merupakan Kepala Desa Mosiku, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di ruang tahanan Mapolres Kolaka Utara pada Senin (1/8/2022)

Kades Mosiku tersebut langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang warganya pada bulan Juni 2022 lalu.

Penahanan tersebut dilakukan oleh tim jaksa penyidik sebagaimana tertuang dalam surat perintah penahanan dengan nomor :  PRINT-640/P.3.167oh.2/10/2022 yang ditanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Henderina Malo tertanggal 04/10/2022.

“Benar hari ini, Selasa (4/10/2022) terdakwa telah ditahan dan dititip di ruang tahanan Mapolres Kolaka Utara. Selanjutnya akan menjalani persidangan,” kata  Kasi Pidsus Kejari Kolaka Utara, Komang Adi Wijaya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (4/10/2022).

Dalam isi surat, SA dianggap terbukti dan secara sah melakukan penganiyaan terhadap korban dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Langkah penahanan diambil karena dikhawatirkan SA melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya kepada korban.

“Hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak
dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terang Komang.

Untuk diketahui, sebelumnya, SA dilaporkan karena melakukan penganiayaan kepada salah seorang warganya. Saat itu oknum warga yang dianiaya menagih uang dampak tambang bersama warga lainnya yang yang tak kunjung disalurkan selama 3 bulan senilai Rp 240 juta.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment