Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Lalemba Terlapor di Mapolda Sultra

banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Diduga ada indikasi korupsi dalam pembangunan Gedung Serbaguna Desa Lalemba, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2018. Dugaan korupsi tersebut kini dalam penanganan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Inspektorat Kabupaten Muna Barat.

Kepala Inspektorat Muna Barat, Hainuddin, membenarkan aduan penyalahgunaan tersebut. Masuk melalui Polda Sultra, lalu dilimpahkan kepada Inspektorat Kabupaten Muna Barat dan saat ini tim auditor dari inspektorat sudah melakukan peninjauan lapangan dan sedang dalam pengkajian.

“Tim sudah turun lapangan dan sekrang masih dalam diproses penyusunan laporan,” terangnya saat ditemui di kediamannya beberpa hari yang lalu.

Berdasarkan catatan pagu anggaran yang diperoleh tim Topik Sultra.com, gedung serba guna Desa Lalemba menggunakan Dana Desa tahun anggaran 2018 dan menelan biaya kurang lebih Rp 894 juta.

Dari Hainuddin, secara garis besar pembangunan Gedung Serba Guna Desa Lalemba terkendala pada gambar, sehingga dianggap gambar dan volume bangunan tidak sesuai.

“Memang ada kesalahan, pihak desa tidak melakukan revisi gambar, karena bangunan itu lebih,” ujarnya.

Meski demikian Hainuddin mengaku Informasi tersebut masih bisa berubah, karena tim auditor sementara menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada di lapangan.

“Apapupun sekarang ini belum bisa di jadikan informasi akurat. Hanya kan ini saya pantau supaya tidak salah saji,” terangnya.

Kepala Inspektorat Muna Barat mengaku, jika laporannya telah selesai disusun, pihaknya akan melaporkan hasil tersebut kepada Bupati Muna Barat, yang nantinya akan dijadikan bahan klarifikasi di Polda Sultra dan pihak pengadu.

“Diselesaikan dulu laporannya. Nanti Saya lapor kepada Bupati, sekaligus izin untuk melakukan konfirmasi ke Polda sekaligus kepada pihak pengadu,” uranya.

Namun, jika hasil laporannya dianggap merugikan negara maka Inspektorat akan membuat surat teguran dan melakukan pengembalian dengan batas 60 hari setelah pihak inspektorat mententapkan adanya kerugian.

“Kalau dari hasil pemeriksaan ada kerugian kita akan lakukan pengembalian sesuai jumlah kerugian negara,” tutupnya.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment