TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., didampingi sekitar 10 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan OPD menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara tahun 2026.
Rapat tersebut beragenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Kolaka Utara, dipimpin oleh Ketua DPRD Fitra Yudi yang didampingi Wakil Ketua II Agusdin, S.Kom., serta diikuti anggota DPRD dari enam fraksi. Hadir pula unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan pers, dan tamu undangan lainnya pada Senin (29/6/2026).
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Jumarding menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sebagai representasi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam sambutannya, Jumarding menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara atas terselenggaranya rapat paripurna ini. Sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar H. Jumarding di hadapan peserta rapat paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Menurut H. Jumarding, dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
“Dokumen yang kami sampaikan ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025 kepada rakyat melalui lembaga perwakilannya, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, H. Jumarding mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya.
“Opini ini merupakan WTP yang ke-12 kalinya diterima Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah dan menjadi amanah yang harus terus dijaga serta ditingkatkan kualitasnya pada tahun-tahun mendatang,” sebutnya.
Dari sisi kinerja keuangan daerah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah menunjukkan capaian yang cukup baik. Pendapatan daerah berhasil direalisasikan sebesar sekitar Rp1,10 triliun atau 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan.
Capaian tertinggi berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp90,57 miIiar atau 120,96 persen dari target. Sementara pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp912,17 miliar atau 96,48 persen dari target sebesar Rp945,42 miIiar.
“Realisasi PAD yang melampaui target merupakan indikator meningkatnya kinerja pemerintah daerah dalam menggali potensi penerimaan daerah. Ke depan, capaian ini akan terus kami pertahankan dan tingkatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pada sektor belanja daerah, APBD Tahun Anggaran 2025 mengalokasikan anggaran dengan realisasi mencapai Rp1,41 triliun atau sekitar 95,73 persen. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta berbagai program prioritas sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditutup dengan defisit anggaran sebesar Rp30,43 miliar yang ditutup melalui pembiayaan neto sebesar Rp53,98 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024. Dengan demikian, SiLPA Tahun 2025 tercatat sebesar Rp23,54 miliar dan akan menjadi salah satu sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Di akhir sambutannya, H. Jumarding menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen terus menyempurnakan tata kelola keuangan daerah dengan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI secara tuntas dan tepat waktu.
“Kami berkomitmen memperkuat penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, menyempurnakan sistem pengelolaan keuangan daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya.
Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kolaka Utara sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Laporan: Ahmar




















Comment