TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Polemik pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut. Setelah pelantikan pertama terhadap 118 pejabat administrator dan pengawas pada 20 April 2026, serta pelantikan kedua terhadap 128 pejabat administrator dan pengawas pada 6 Mei 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pemblokiran terhadap sistem kepegawaian daerah.
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah BKN menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kolaka Utara. Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara, Mawardi Hasan, S.T., M.Si., membenarkan adanya surat rekomendasi dari BKN yang berdampak pada pemblokiran sistem informasi kepegawaian.
“Kami di Kolaka Utara memang sudah menerima surat rekomendasi dari BKN yang ditujukan kepada PPK. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sistem informasi kepegawaian (SIASN) diblokir sampai PPK memberikan tanggapan atau melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang disampaikan BKN,” ujar Mawardi kepada wartawan saat ditemui di Lantai III Kantor Bupati usai mengikuti rapat, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, BKPSDM sebagai instansi teknis hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah dan menunggu arahan lebih lanjut dari PPK terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut.
“Kalau kami dari BKPSDM tentu sebagai instansi teknis akan melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah. Surat dari BKN itu sudah sampai kepada PPK, sehingga tindak lanjutnya kembali menjadi kewenangan dan kebijakan PPK. Kami hanya menunggu perintah dan arahan lebih lanjut,” katanya.
Mawardi juga menanggapi berbagai informasi yang berkembang di media sosial terkait dampak pemblokiran sistem kepegawaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa salah satu kendala yang saat ini dirasakan adalah tertundanya sejumlah layanan administrasi kepegawaian.
“Memang ada kendala, salah satunya teman-teman yang akan mengusulkan kenaikan pangkat belum bisa diproses karena sistem masih diblokir. Namun, perlu saya tegaskan bahwa pejabat yang telah dilantik maupun yang kemudian dinonaktifkan dari jabatannya tetap berkantor seperti biasa,” jelasnya.
Ia meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak untuk tetap menjalankan tugas dan menjaga kedisiplinan sambil menunggu keputusan pemerintah daerah.
“Saya berharap teman-teman tetap berkantor sesuai dengan SK yang diterima. Jangan sampai karena menunggu perkembangan masalah ini justru menimbulkan persoalan baru terkait kedisiplinan dan ketidakhadiran di kantor,” tegas Mawardi.
Terkait hak-hak kepegawaian para ASN yang terdampak pemblokiran sistem, Mawardi memastikan gaji tetap dibayarkan sebagaimana mestinya sesuai golongan dan kepangkatan masing-masing.
“Hak-hak kepegawaian pegawai tetap berjalan. Gaji tetap dibayarkan sesuai golongan dan kepangkatannya. Hanya saja untuk tunjangan jabatan tentu akan menyesuaikan dengan pejabat yang saat ini menduduki jabatan tersebut,” pungkasnya.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara masih menunggu langkah dan kebijakan dari PPK untuk menindaklanjuti rekomendasi BKN agar pemblokiran sistem kepegawaian dapat segera diselesaikan.
Laporan: Ahmar














Comment