TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, terus mendorong percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memfokuskan upaya pada tiga sektor utama, yakni sektor pertambangan, nonpertambangan, dan sumber pendapatan lainnya yang sah.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat kerja Tim Optimalisasi PAD yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., selaku Ketua Tim Optimalisasi PAD, di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (4/6/2026).
Rapat yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tersebut dihadiri Kepala Bappeda Kolaka Utara Ismail Mustafa, S.T., Kepala Inspektorat Hj. Syamsuriani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H. Syamsuddin, Sekretaris BKAD, Sekretaris Bapenda, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Rapat perdana itu membahas berbagai langkah strategis yang akan ditempuh tim dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sesuai kewenangan pemerintah kabupaten.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam menggali serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang sah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah pembentukan tiga Kelompok Kerja (Pokja), yakni Pokja PAD Sektor Pertambangan, Pokja PAD Sektor Nonpertambangan, dan Pokja PAD Sumber Pendapatan Lain yang Sah. Ketiga pokja tersebut akan bertugas menyusun rencana kerja, menyiapkan regulasi pendukung, serta menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan kegiatan.
Sebagai langkah awal, tim juga mulai memetakan berbagai potensi sumber penerimaan daerah yang dapat dioptimalkan.
Potensi tersebut meliputi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor pertambangan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan, Pajak Alat Berat, serta berbagai retribusi perizinan dan jasa usaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pajak produksi dan royalti pertambangan merupakan penerimaan negara sehingga bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, optimalisasi PAD akan difokuskan pada sektor-sektor yang secara regulasi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, menegaskan bahwa pembentukan tim dan kelompok kerja tersebut diharapkan mampu melahirkan langkah-langkah konkret dan terukur dalam meningkatkan pendapatan daerah.
“Melalui kerja sama seluruh perangkat daerah, kita berharap potensi-potensi pendapatan yang menjadi kewenangan daerah dapat dikelola secara maksimal. Tim yang telah dibentuk ini diharapkan mampu menyusun langkah-langkah yang terukur sehingga target peningkatan PAD dapat tercapai dengan baik,” ujar Jumarding sebagaimana dikutip dari laman resmi Pemkab Kolaka Utara, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, hasil kerja masing-masing pokja nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi dan kebijakan yang lebih komprehensif guna mendukung peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
“Kita ingin pengelolaan PAD dilakukan secara terencana, efektif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Kolaka Utara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kolaka Utara, Ismail Mustafa, S.T., mengatakan rapat perdana tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam mengoptimalkan potensi PAD sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Melalui pembentukan tiga pokja ini, kami berharap seluruh potensi penerimaan daerah dapat dipetakan secara lebih rinci sehingga langkah-langkah optimalisasi yang disusun benar-benar terarah dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ungkapnya.
Hasil kerja dari masing-masing kelompok kerja dijadwalkan mulai dibahas pada Juli mendatang sebagai bagian dari upaya percepatan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar















Comment