Pj Bupati Kolut Saksikan Penyerahan Sertifikat Tanah Warga di Kecamatan Kodeoha

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., M.H didampingi sejumlah Kepala OPD menyaksikan penyerahan Sertifikat Tanah Warga di Dua Desa Kecamatan Kodeoha yang diinisiasi Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kolaka Utara.

Selain H. Yusmin berserta jajarannya juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, S.PWK sekaligus didaulat menyerahkan langsung sertifikat Tanah Warga di dua Desa yakni Desa Meeto dan Korooha, Kecamatan Kodeoha dan disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Lasusua,Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Arif Irawan, S.H., S.I.K., M.H, perwakilan Dandim 1412, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten, Camat Kodeoha, Sahlan Launu, S.H bersama dua Kepala Desa turut hadir. Kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah tersebut di gelar di Kantor Desa Meeto, Senin sore. (6/1/2025).

Dihadapan Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara, Kuntarto, A.Ptnh, S.H., M.H mengatakan, program ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah masyarakat.

Tahun 2024 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kolaka Utara berhasil menyelesaikan 100 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 1.000 bidang tanah dengan rincian; 827 Sertifikat hak milik perorangan, 120 sertifikat hak pakai Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara, dan 53 sertifikat hak pakai Pemerintah Desa. Selain itu, program sertifikasi aset Pemerintah dan tanah wakaf juga telah mencapai target, termasuk 70 Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara di luar PTSL dan 12 bidang tanah wakaf.

“Melalui PTSL, kami ingin memastikan semua masyarakat mendapatkan haknya secara transparan dan efisien, program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan sengketa tanah serta memberikan akses permodalan bagi masyarakat melalui kepemilikan sertifikat,” ujar Kuntanto saat menyampaikan laporannya. Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut, Kuntarto mengatakan sebagai langkah lanjutan, Kantor Badan Pertanahan telah mempersiapkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 dengan target 1.000 bidang tanah di 18 desa dan 8 Kecamatan.

Program ini diawali dengan Deklarasi Desa Binaan PTSL yang dilaksanakan pada 10 Oktober 2024 lalu adapun Desa-Desa yang terlibat mencakup Desa Totallang, Rante Limbong, Tojabi, Jabal Nur, Jabal Kubis, Meeto, Koroha, Kalu-Kaluku, Awo, Watumea, dan Desa lainnya di berbagai Kecamatan.

“Deklarasi ini bertujuan untuk mempersiapkan desa-desa binaan agar pelaksanaan PTSL Tahun 2025 berjalan lebih optimal. Kami berharap kolaborasi yang terjalin tahun ini dapat menjadi pondasi bagi kesuksesan di tahun-tahun mendatang,”katanya.

Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Kolaka Utara, H. Yusmin, S.Pd., MH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan atas pencapaiannya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Kantor Pertanahan untuk memastikan seluruh tanah masyarakat dan aset Pemerintah terdata dan bersertifikat.

“Melalui sertifikat tanah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah klaim sepihak oleh pihak lain. Ini adalah langkah penting bagi pembangunan Daerah Kolaka Utara dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara akan terus mendukung program ini demi kepentingan bersama,” ungkapnya

Menurutnya, Program PTSL Tahun 2024 di Kolaka Utara tidak terlepas dari kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Kepolisian Resor Kolaka Utara, serta Pemerintah Kecamatan dan Desa turut berkontribusi dalam menyukseskan program PTSL ini.

Hal Senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong hal ini penting dengan adanya program PTSL untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah.

“Kami tidak ingin masyarakat menganggap proses Sertifikat tanah itu ribet, berbiaya mahal, atau berbelit-belit, dengan adanya Sertifikat Tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga bisa meningkatkan nilai ekonominya,” tuturnya

Selain itu, Bahtera juga mengungkapkan upaya Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dalam mencegah munculnya mafia tanah yang kerap memanfaatkan lahan tanpa kepemilikan sertifikat.

“Kami ingin memastikan bahwa dengan program ini, tanah-tanah masyarakat tidak lagi menjadi objek klaim sepihak. Ini juga bagian dari langkah Pemerintah Pusat untuk meningkatkan ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan yang optimal,” sebutnya

Diketahui kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Laporan: Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment