TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026), dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penerimaan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair, serta dihadiri enam fraksi DPRD. Turut hadir Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Pada agenda pertama, DPRD menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya, usai pembukaan rapat oleh Ketua DPRD, Bupati Kolaka Utara H. Nurrahman Umar menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai dasar pembahasan penyusunan APBD tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tahun ketiga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025–2029.
“Dokumen KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut RKPD Tahun 2027 sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tahun ketiga RPJMD Kabupaten Kolaka Utara 2025–2029. Dokumen ini nantinya menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran seluruh perangkat daerah yang akan dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran,” ujar Nurrahman Umar saat membacakan sambutannya, Senin (20/7/2026).
H. Nurrahman Umar menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS bertujuan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal nasional dengan prioritas pembangunan daerah.
“Penyusunan KUA-PPAS ini bertujuan meningkatkan sinergi kebijakan fiskal nasional dengan prioritas pembangunan daerah, termasuk penguatan kualitas sumber daya manusia, kemandirian pangan dan energi, penciptaan lapangan kerja, pembangunan desa, reformasi birokrasi, hingga pelestarian lingkungan dan budaya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berdampak terhadap struktur APBD daerah.
“Di tengah tantangan ekonomi global, kita diwajibkan melakukan efisiensi anggaran sehingga struktur anggaran tahun ini mengalami penurunan yang cukup signifikan. Namun, efisiensi ini harus tetap memastikan belanja daerah berjalan efektif, efisien, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp814.759.862.419, sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp819.010.211.396. Adapun penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp4.250.348.977.
Selain memaparkan kondisi fiskal daerah, Bupati juga berharap dukungan DPRD dalam memperjuangkan tambahan pendanaan dari pemerintah pusat, baik melalui insentif fiskal daerah maupun kepastian dana bagi hasil yang hingga kini belum dapat dimasukkan dalam struktur APBD.
Ia mengungkapkan bahwa belum adanya kepastian dana bagi hasil mengakibatkan sejumlah program pembangunan, khususnya kegiatan fisik, harus ditunda sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap dukungan DPRD untuk bersama-sama memperjuangkan tambahan pendanaan dari pemerintah pusat. Kepastian dana bagi hasil sangat penting agar berbagai program pembangunan yang telah direncanakan dapat segera direalisasikan demi kepentingan masyarakat Kolaka Utara,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak DPRD segera membahas dan menyepakati dokumen KUA-PPAS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu.
“Kami mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk bersama-sama membahas KUA-PPAS ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan tepat waktu. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh masyarakat Kolaka Utara atas dukungan serta sinergi yang terus terjalin dalam membangun daerah,” tutupnya.
Laporan: Ahmar




















Comment