Satresnarkoba Kolut Amankan Dua Pelaku dalam Kasus Sabu

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Meskipun barang bukti yang kami amankan kali ini secara kuantitas tidak besar, saya ingin menegaskan satu hal: tidak ada angka kecil dalam menyelamatkan nyawa manusia. Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita putus dari rantai peredaran,” tegasnya melalui rilis resmi yang disampaikan Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

“Kami tidak hanya mengejar jumlah, tetapi juga konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi. Kami akan terus bekerja maksimal,” ujarnya.

Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., juga membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Penangkapan terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.20 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria masing-masing berinisial S (48), residivis asal Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu, dan H (48), warga Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram, satu sachet plastik kosong, tiga batang pipet kaca (pirex), dua pipet plastik runcing yang diduga digunakan sebagai sendok, satu tempat kacamata bertuliskan Optik Internasional, satu kotak plastik bertuliskan Selection, dua lembar tisu putih, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Ahmad Syaiful menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Beberapa jam kemudian, petugas mencurigai sejumlah kendaraan yang keluar dari lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penghentian terhadap salah satu kendaraan, ditemukan barang bukti narkotika di dalam mobil yang dikendarai pelaku berinisial S. Selanjutnya, petugas juga menghentikan kendaraan lain yang dikendarai pelaku H dan menemukan alat bukti tambahan,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, diketahui kedua pelaku tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan aparat setempat dan kembali menemukan barang bukti tambahan.

Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi awal dan menemukan satu sachet plastik berisi kristal yang diduga sabu di belakang kendaraan. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun modus operandi pelaku yakni memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, sampel urine dan darah kedua pelaku telah dikirim ke laboratorium forensik dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment