Sebut Pajak Naik 300 Persen Hal Biasa, Politisi Golkar Bombana ini Dinilai Lupa Diri

Bombana201 Views
banner 468x60

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM -Penerapkan SK Bupati Nomor 121 Tahun 2019 tentang Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah dan Penetapan NJOP sebagai dasar penetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan, menuai pro kontra dari berbagai macam pihak.

Pasalnya, selain naiknya yang secara drastis mencapai kisaran 300 persen, pemberlakuan SK tersebut juga tanpa sosialisasi. Hal itu yang sangat meresahkan rakyat Kabupaten Bombana. Disisi lain, tidak kala kontrafersial pernyataan Herianto, Anggota DPRD Bombana , Dirinya mendukung keputusan tersebut, kata dia itu adalah hal yang biasa.

“Ini hal biasa. Kalau ada yang bilang untuk bayar utang Pemda, utang dimana. Hanya saja yang kurang adalah sosialisasi dari pemerintah Kecamatan dan Desa. Jadi tidak ada masalah,” jelasnya, Rabu (17/7).

Seharusnya Lanjut Herianto, yang menjadi sorotan adalah Pemerintah Kecamatan dan Desa. Sebab, kata dia, naiknya tarif NJOP itu tidak disosialisasikan sebelumnya kepada masyarakat.

“Mestinya para camat dan desa ini, kalau bupati dan instansi terkaitnya sudah turun sosialisasikan, seharusnya para camat ini lanjutkan ke masyarakat. Begitu juga para desa, kumpul warganya dan sampaikan. Kan mereka ini sebagai jejaring dari pemerintah,” ucapnya

Menanggapi hal itu, H.Helmi Kepala Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun yang merekomendasikan untuk melakukan sosialisasi kenaikan pajak.

“Kan tidak ada pemberitahuan, surat juga tidak ada, bagaimana mau dilanjutkan, surat menyurat itukan lengkap di arsip, seandainya adakan tidak masalah,”Bebernya melalui Telepon, Rabu(17/7) Malam.

Dengan Kenaikn NJOP dan PBB yang berkisar 300 persen tersebut dirinya juga menyebut bahwa hal itu, sangat memberatkan warganya dan menurutnya hal itu juga terjadi di desa lain.

“Mereka merasa keberatan sekali, kita yang di omel- omeli, dan bukan cuma masyarakatku, menurut saya justru semua,” Tambahnya

Iya juga menambahkan, seharusnya Pemda dan dan DPRD meninjau kembali kenaikan pajak tersebut, dengan melihat aspek kemampuan masyarakat.

“Batalkan dulu itu, kalaupun mau dinaikan, kita ketemu lagi baru bicarakan, harusnya bertahap, janganlah langsung 300 persen, waduh KO lah manusia itu,” Urainya

“Sahkah kalau tanpa pemberitahuan,? terus kita dianggab apa ini, masyarakat,? jangan mengatakan itu sah-sah saja tanpa sosialisasi, apapun itu disosialisasikan dulu, orang mau nikah aja disosialisasikan dulu,” tambahnya.

Hal lain juga ditambahkan oleh Ansar Achmad, warga Desa Kalaero, Kec. Lantari Jaya, Ia menilai pernyataan Heryanto selaku Anggota DPRD Bombana,yang justru menganggap kenaikan NJOP PBB hingga 300 persen tersebut sangat wajar, hal itu menurut Ansar, tidak berpihak terhadap masyarakat dan sangat melukai hati rakyat, bahkan kata dia, pernyataan itu tidak melambangkan sebagai seorang wakil rakyat.

“Harusnya pernyataan seperti itu tidak boleh dikeluarkan oleh seorang wakil rakyat, apanya yang biasa dengan Kenaikan sampai 300 persen, sekali-kali turunlah kerakyat biar tau kemampuan dan kesusahan mereka, sangat mencekik, jangan lupa diri, kalau bukan rakyat kamu tidak akan duduk dikursi DPR,” jelasnya saat ditemui Topiksultra, Rabu,(17/7) malam.

Berbeda dengan Herianto, Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Bombana Andi Firman mengakui ketidaktahuanya secara Kelembagaan tentang SK Bupati no 121 tersebut,

“Sampai saat ini salinan SK itu juga belum kami terima,” ucapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk itu, pihaknya berjanji bakal melakukan pemanggilan terhadap Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menjelaskan dasar kenakaikan pajak tersebut.

“Yang akan kita dengar pertimbangan teknis  pemerintah menaikkan PBB itu, perhitungannya bagaimana hingga bisa naik 300 persen,” ujarnya.

Menurutnya, setelah dilakukan RDP nantinya dan ditemukan kesalahan yang tidak prosedural dalam penetapan kenaikan NJOP PBB tersebut,vsebagai perwakilan rakyat, kata Andi Firman, dirinya akan merekomendasikan untuk pencabutan keputusan tersebut.

“Hasilnya bisa saja kita rekomendasikan untuk disosialisasikan bahkan bisa saja direkomendasikan untuk dicabut SK itu,” tambahnya.

Laporan:Refli

Editor

Comment