Sepekan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Pembunuhan di Desa Loka Menyerahkan Diri

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Setelah sepekan jadi buronan Polisi usai melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban Inisial S (47) di Dusun V Desa Loka pada Sabtu malam (12/7/2025) akhirnya Pelaku A (43) Warga Desa Mikuasi Kecamatan Pakue keluar dari persembunyiannya.

Pelaku menyerahkan diri setelah keluarga dekatnya yang di gandeng kepolisian melakukan pendekatan persuasif serta penjemputan kemudian di serahkan langsung ke Mapolres Kolaka Utara. pada hari Jum’at (18/7/2025).

Setelah tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kolaka Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fernando Oktober, S.Trk., S.I.K. bersama Kapolsek Tolala IPDA Andi Jusman, S.H beserta jajarannya.

Puluhan Personil gabungan dikerahkan menuju lokasi tersebut dengan menempuh medan pegunungan Desa Loka yang cukup berat yang di duga tempat persembunyian pelaku,

Selama enam hari melakukan pencarian Personil gabungan tersebut memanfaatkan tanaman singkong milik warga setempat sebagai bekal kebutuhan makanan di tengah pegunungan hutan belantara.

Tersangka Inisial A (tengah). (ist)

Kapolres Kolaka Utara AKBP. Ritman Todoan Gultom, S.I.K menyampaikan dari pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan dengan cara kekerasan.

“Pengungkapan pelaku pembunuhan ini dapat berjalan sukses berkat metode pendekatan persuasif dan menggandeng tokoh masyarakat,” ujar Ritman Todoan Agung Gultom yang dirilis secara resmi oleh Ps. Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA. Ahmad Syaiful, S.H. Jum’at sore (18/7/2025).

Lebih lanjut, Ritman Todoan Agung Gultom menyebut saat ini pihak penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadal pelaku.

“Penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara terhadap pelaku dan kini telah di tahan di ruang tahanan Mapolres Kolut,” sebutnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment