Tak Disiplin Hadiri Rapat Paripurna, OPD Terancam Dipangkas Anggarannya

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., menegaskan pentingnya kedisiplinan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menghadiri agenda pemerintahan. Bahkan, ia mengusulkan agar OPD yang kerap tidak hadir dalam rapat-rapat penting menjadi bahan evaluasi, termasuk kemungkinan pengurangan alokasi anggaran.

Penegasan tersebut disampaikan saat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua II Agusdin. Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

H. Jumarding menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pimpinan OPD pada rapat yang dinilainya sangat penting karena berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dan masyarakat.

“Kalau saya tidak salah hitung, yang hadir ada sekitar 10 orang. Padahal ini adalah rapat pertanggungjawaban yang sangat penting. Saya minta kepada Kepala BKPSDM agar absensi kehadiran diaktifkan dan dilaporkan kepada Bapak Bupati sebagai bahan evaluasi ke depan,” tegas H. Jumarding saat menyampaikan pidatonya, Senin siang (29/6/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran kepala OPD dalam rapat paripurna merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah.

Ia juga menawarkan agar tingkat kehadiran pimpinan OPD dijadikan salah satu indikator dalam pembahasan anggaran daerah.

“Saya menawarkan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD agar setiap rapat seperti ini diberikan evaluasi kepada pimpinan OPD yang sering tidak hadir. Pada pembahasan anggaran perubahan nanti, kalau perlu regulasinya kita kurangi anggarannya bagi yang tidak disiplin, sementara OPD yang aktif justru kita tambahkan. Kita harus punya komitmen, karena yang kita pertanggungjawabkan adalah hasil kinerja OPD,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Bupati menegaskan bahwa disiplin aparatur, khususnya pimpinan OPD, merupakan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Fitra Yudi, menyatakan bahwa DPRD akan menindaklanjuti seluruh masukan yang berkembang dalam rapat sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna ini akan menjadi perhatian DPRD. Kami berharap seluruh OPD dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawabnya agar proses pembahasan maupun pertanggungjawaban APBD berjalan lebih maksimal,” kata Fitra Yudi.

Penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Kolaka Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment