TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N alias U bin Manna, warga Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Kolaka Utara, R. Todoan A. Gultom, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di rumah terduga pelaku di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.
“Pesan saya untuk jaringan narkoba, berhenti atau saya jadikan museum sejarah Kolut. Kolaka Utara bukan lagi tempat aman bagi jaringan narkotika,” tegas IPTU Badmar Ricky P., S.H., dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Satresnarkoba, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu sachet plastik bening ukuran 12 cm x 8 cm berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 15,57 gram, serta tiga sachet plastik bening ukuran 3 cm x 2 cm berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sachet plastik kosong berbagai ukuran, dua batang pipet kaca atau pireks, dua batang pipet plastik bening, satu potongan selang plastik warna hijau, satu kotak charger bertuliskan OPPO Original Charger warna hijau, serta satu unit telepon genggam merek VIVO Y29 warna putih.
Total berat bruto keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 16,17 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di area dapur, petugas menemukan sebuah kotak charger OPPO Original di atas meja dapur yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu beserta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Terduga pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kolaka Utara juga telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut, di antaranya pemeriksaan urine tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, pelengkapan berkas perkara, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan: Ahmar















Comment