Tak Sampai Sehari, Polisi Ungkap Curanmor di Majapahit dan Tangkap Dua Pelaku

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran personel Polsek Pakue yang dibantu Polsek Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih.

Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Melalui rilis resmi yang disampaikan Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, S.H., Selasa (3/3/2026), ia menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.03 WITA.

Laporan tersebut terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dalam rentang waktu Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WITA hingga Minggu, 1 Maret 2026 pukul 04.30 WITA di Desa Majapahit, Kecamatan Pakue Tengah, Kabupaten Kolaka Utara.

“Benar, kami menerima laporan masyarakat pada Minggu pagi terkait dugaan curanmor di Desa Majapahit. Setelah menerima laporan, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intel untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPDA Muliadi Kala.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 07.30 WITA personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WITA, Kanit Reskrim BRIPKA Zulkifli Tahir memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan segera melaporkannya kepada Kapolsek Pakue.

Selanjutnya, pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WITA, Kapolsek Pakue berkoordinasi dengan Kapolsek Batu Putih IPTU Burhan untuk melakukan back up penangkapan, mengingat terduga pelaku berdomisili di wilayah hukum Polsek Batu Putih.

“Karena terduga pelaku berada di wilayah hukum Polsek Batu Putih, kami berkoordinasi agar proses penangkapan berjalan aman dan sesuai prosedur,” jelasnya.

Setelah mengetahui lokasi tempat tinggal pelaku, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WITA, tim gabungan Polsek Pakue dan Polsek Batu Putih yang dipimpin langsung Kapolsek Pakue berhasil mengamankan dua terduga pelaku di Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial F (19), warga Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih, dan A (39), warga Desa Batu Api, Kecamatan Batu Putih.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha tipe New Mio Blue Core (M3) tanpa nomor polisi.

“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakue untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolsek Pakue juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Peran serta masyarakat sangat membantu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment