TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — MA, terdakwa kasus kekerasan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tersandera di ruang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Utara (Kolut), Senin, (8/8/2022). Terdakawa sempat tertahan di ruang pengadilan selama 5 jam, untuk menghindari amukan massa dari pihak keluarga korban yang marah terhadap terdakwa.
Sidang ketiga dalam kasus meninggalnya Hasmira, yang merupakan istri terdakwa itu sendiri, menghadirkan beberapa orang saksi. Terdakwa menjalani sidang sekitar pukul 11.00 WITA hingga 14.24 WITA. Namun, usai sidang terdakwa tidak dapat keluarga dari ruang sidang dan harus tersandera hingga pukul 19.24 WITA lantaran massa dari pihak keluarga korban memblokade pintu keluar sidang. Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, terpaksa harus turun tangan bernegosiasi dengan massa , hingga massa bersedia membubarkan diri.
Menurut Kajari, massa dari keluarga hanya perlu diberi pemahaman terkait penahanan terdakwa. “Massa bergolak itu karena tidak diberi pemahaman, karena sejak awal mereka keberatan hanya persoalan ditahan apa tidak. Alhamdulillah, setelah saya sampaikan seperti apa proses pembuktian mereka bisa memahami dan membubarkan diri,” ujarnya.
Kajari meminta keluarga korban, agar terus mengikuti proses persidangan hingga sidang putusan. Sidang berikutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Terdakwa MA diadili dalam kasus KDRT yang menyebabkan meninggalnya Hasmira, yang merupakan istri terdakwa itu sendiri.
Laporan : Ahmar








Comment