TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Video tangisan seorang warga bernama Sadar yang mengaku kehilangan sekitar 15 hektare kebun cengkeh dan merica akibat aktivitas pertambangan PT Riota Jaya Lestari (RJL) viral di media sosial dan akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak perusahaan. PT RJL membantah tudingan tersebut dan memastikan seluruh operasional dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan pihak manajemen PT RJL di salah satu kafe di Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Minggu (26/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan membantah tudingan telah menyerobot lahan milik warga dan menegaskan seluruh aktivitas operasional dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Humas PT Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais, mengatakan bahwa lokasi yang dipersoalkan berada di dalam kawasan hutan negara dan perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Kami menegaskan perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Seluruh aktivitas operasional kami dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Lokasi yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan negara dan kami memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai dasar operasional,” tegas Ahmad Jais kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Lebih lanjut, Ahmad Jais menjelaskan bahwa sebelum melakukan produksi, perusahaan terlebih dahulu mengidentifikasi masyarakat yang mengelola lahan untuk diberikan kompensasi atas tanaman tumbuh. Menurutnya, kompensasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral perusahaan, bukan transaksi jual beli tanah.
“Yang kami lakukan bukan pembebasan tanah karena kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan. Kami memberikan kompensasi tanaman tumbuh kepada masyarakat pengelola sebagai wujud pendekatan humanis dan menjaga hubungan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemberian kompensasi tanaman tumbuh tersebut telah diselesaikan sekitar dua tahun lalu melalui proses verifikasi yang melibatkan kepala dusun hingga pemerintah desa setempat.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT RJL, Andi Akbar Herman, S.H., M.H., menyayangkan persoalan tersebut kembali menjadi perbincangan publik. Menurutnya, permasalahan yang sama sebelumnya telah difasilitasi dalam pertemuan resmi pada tahun lalu.
Andi Akbar Herman menegaskan bahwa perusahaan tetap membuka ruang dialog bagi siapa pun yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, sepanjang dapat menunjukkan bukti administrasi yang sah.
“Kami membuka ruang dialog. Jika ada masyarakat yang merasa memiliki hak, silakan ajukan klaim resmi. Bawa identitas, dasar penguasaan, riwayat pengelolaan, peta lokasi, serta dokumen pendukung untuk kita verifikasi bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa klaim sepihak yang disampaikan melalui media sosial tidak dapat dijadikan bukti autentik adanya dugaan penyerobotan lahan. Menurutnya, setiap sengketa harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan pemerintah daerah, instansi kehutanan, pertanahan, hingga aparat penegak hukum.
Meski mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, PT RJL menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar dengan itikad buruk.
Dalam konferensi pers tersebut, Saharuddin, warga yang mengelola lahan seluas sekitar empat hektare di lokasi yang dipersoalkan, turut memberikan keterangan. Ia mengaku mulai menggarap lahan tersebut sejak 2014, ketika kawasan itu masih berada dalam konsesi PT Inco.
Saharuddin mengaku memahami bahwa lahan yang digarapnya merupakan kawasan hutan negara sehingga dirinya hanya menerima kompensasi atas tanaman tumbuh yang dirawatnya sendiri.
“Saya tidak menjual lahan karena tidak ada hak saya menjual tanah negara. Yang ada hanya kompensasi untuk tanaman tumbuh,” kata Saharuddin.
Menanggapi klaim dari pihak almarhum Haji Lukman yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan, Saharuddin menyatakan siap mengembalikan atau membagi dana kompensasi yang diterimanya apabila ada pihak yang dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut secara sah.
“Kalau memang dia bisa buktikan kepemilikannya secara resmi, saya siap membagi kembali uang kompensasi yang saya terima,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar




















Comment