TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Polsek Ngapa Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial DAA (25) dan A (30), yang merupakan warga Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 sachet plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,55 gram;
-
12 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram;
-
12 sachet plastik bening kosong ukuran kecil;
-
4 sachet plastik bening kosong ukuran sedang;
-
1 sachet plastik bening kosong ukuran besar;
-
1 set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks;
-
1 buah korek api gas berwarna kuning; dan
-
1 unit telepon genggam merek Vivo Y30 warna Moonstone White.
Total berat bruto narkotika yang diamankan mencapai 2,65 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel Polsek Ngapa yang dipimpin Kapolsek Ngapa, IPDA Andi Jusman, S.H., melakukan operasi dan mengamankan DAA bersama A di rumah orang tua DAA di Kelurahan Lapai.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisi satu sachet plastik ukuran sedang dan 12 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di depan rumah, tepatnya di bawah pohon kunyit. Selain itu, petugas juga menemukan satu set alat hisap (bong) yang terangkai dengan pireks di ruang tamu serta satu buah korek api gas berwarna kuning di dekat alat hisap tersebut.
Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Vivo Y30 ditemukan di dalam kamar rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.
Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026 ini merupakan bukti keseriusan Polres Kolaka Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kabupaten Kolaka Utara,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada personel Polsek Ngapa yang berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja personel Polsek Ngapa yang berhasil mengungkap kasus ini. Mari bersama-sama menjaga Kolaka Utara agar tetap aman, kondusif, dan terbebas dari bahaya narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar
















Comment