BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM– Seluas 27 Ribu hektar hutan di lahan Taman Nasional Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) rawan terbakar, wilayah Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) disebut yang paling rawan karna mencapai 17 Ribu kategori sangat rawan.
Hal itu diungkapkan Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) Ali Bahri, kepada wartawan seusai mengikuti apel bersama dan simulasi kesiapan pengendalian Karhutla di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Kamis (15/8/19).
“Luasan Taman nasional khususnya dibombana itu 45.000 Hektar, yang rawan kebaran itu sekitar 27.000 hektar, Namun 17 ribu hektar sangat rawan terbakar,” ungkapnya.
Menurutnya Ali Bahri, luasan lahan Safana tersebut yang didominasi adalah tumbuhan jenis alang-alang, rentan dengan percikan api yang dapat menyebabkan kebakaran.
“Alang-alang itu kalau terbakar sedikit sangat cepat meluas apalagi ada angin kencang sangat cepat sekali membesar, sepanjang jalan ini masuk kategori rawan,” sebutnya.
Lebih lanjut masih Ali Bahri menambahkan, beberapa hal yang kerap menimbulkan kebakaran diwilayah itu. Menurutnya, masyarakat yang melintas entah iseng dan tidak sengaja, membuang puntung rokok yang masi menyala, sehingga menjadi pemicu terjadinya kebakaran.
“Kadang juga ada masyarakat yang datang memancing, untuk mempermudah jalanya biasanya mereka membakar, melakukan peternakan,” tambahnya.
Minyikapi itu, Balai yang dipimpinnya terus melakukan penyuluhan dan membetuk tim bersama Stakeholder terkait, untuk bersama-sama melakukan upaya pemeliharaan dan pencegahan karhutla, iya juga tidak menutup ruang bagi siapa saja mau memmbatu, sebab karhutla bisa diatasi dengan kerja sama semua pihak.
“Kami melakukan pencegahan yah melalui penyuluhan dan juga pencegahan dengan berptroli, kami juga ada tim berjumlah 15 orang ditambah petugas polri yang cukup secara rutin melakukan patroli pencegahan kebakaran dititik rawan. Tahun lalu itu kita suda amankan satu orang,” Jelasnya.
Sementara itu Kapolres Bombana, AKBP Andi Adnan Syafrudin membenarkan pengungkapan kasus pembakaran lahan tersebut. Kata dia telah diproses dan ditindak lanjuti hinga tuntas.
“Tahun 2018 satu kasus tertangkap tangan okeh petuga BKSDA saat itu gabungan dari polsek dan TNI, kemudian diproses dan Intra, artinya tuntas kasusnya,” urainya.
Untuk itu iya berharap agar ditahun 2019 ini dan selanjutnya tidak akan ada lagi pelaku baik sengaja ataupun tidak sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Karna sangsinya sangat jelas, itu banyak undang undang dan banyak pasal yang dilanggar apabila ada yg melakukan pembakaran, ada UU lingkungan hidup, Undang-undang perkebunan undang-udang kehutanan, bahkan di KUHP juga ada secara spesifik mengatur tentang oembajaran lahan,” jata Andi Adnan.
Untuk diketahui Pelaku Karhutla diancam dengan Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 187 KUHP.
Laporan :Refli
Comment