BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM– Sebagai upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), memasuki musim kemarau, Polres Bombana gelar Apel bersama dan simulasi kesiapan pengendalian Karhutla di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Kamis (15/8/19).
Apel tersebut dipimpin oleh, Bupati Bombana H. Tafdil, juga hadir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( (DPRD) Bombana, Kepala Kejaksaan Negeri Bombana, Pabung 1413 Buton, Kepala TNRAW, Kepala KPHP Tina Orima, Kepala OPD se Kabupaten Bombana, Direktur PT.JBM, Camat Lingkup Pemda Bombana, Kades Lingkup Bombana, dan Tokoh Masyarakat.
Dikesempatan itu, H. Tafdil menyampaikan, akibat dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, menyebabkan kualitas udara dibeberapa daerah menjadi buruk dan juga memberikan dampak terhadap citra Indonesia di mata Internasional, karna asapnya menjangkau negara tetangga.
Tafdil juga mengatakan, kebakaran hutan dan lahan dibeberapa daerah sangat merugikan aktiftas perekonomian masyarakat.
“Seperti ditutupnya jalur Penerbangan udara, hingga terbatasnya angkutan transportasi darat akibat jarak pandang yang terganggu karna asap tebal,” jelasnya.
Lanjut Tafdil menambahkan, berdasarkan hasil dari evaluasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, itu karna ulah manusia membuka lahan perkebunan, dengan cara membakar, karna dianggap lebih mudah.
“Namun tanpa disadari itu membawa efek buruk terhadap kualitas udara karna pembakaran dilakukan beribu hentar sehingga tidak bisa dikontrol,” tambahya.
Sementara itu Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafrudin mengatakan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah kebakaran khususnya diwilayah Kabupaten Bombana.
“Bagai mana caranya, inilah salah satu diantaranya kita melaksanakan kegiatan ini, kegiatan latihan besama mengantisipasi Karhutlah,” urainya.
Selanjutnya kata Andi Adnan, mencegah kebakarab, akan melibatkan kaum muda, komunitas motor, dan juga akan melakukan operasi simpatik pada pengendara serta membagikan brosur dan himbauan terkait hal-hal untuk mencegah terjadinya Karhutla.
“Semua harus terlibat, sebab ini tidak bisa ditangani sendiri, maknya keterlibatan semua pihak, itu yang dihrapkan,”
Lebih lanjut Kapolres Bombana juga menghimbau agar masyarakat diwilaya hukumnya, agar tidak melakukan Karhutla sebab hal itu bertentangan dengan aturan yang berlaku, seperti Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)Pasal 187 KUHP.
“Karna sangsinya sangat jelas, itu banyak Undang-Undang dan banyak pasal yang dilanggar apabila ada yang melakukan pembakaran bahkan ancamannya bisa sampai puluhan tahun penjara dan denda yang sangat besar,” tegasnya.
Laporan : Refli
Comment