3.014 Pemilih di Wakatobi Belum Miliki KTP, KPU dan Bawaslu Soroti Disdukcapil

banner 468x60

WAKATOBI, TOPIKSULTRA.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Wakatobi mengungkapkan sebanyak 4.063 wajib pilih warga Wakatobi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat menyalurkan suara saat pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020.

Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antara Lembaga, Bawaslu Kabupaten Wakatobi Arfis SP mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memfasilitasi masyarakat melakukan perekaman KTP-E sehingga dapat meyalurkan hak suaranya.

“Belum ada aturan yang mengatur, warga yang tidak memiliki KTP dapat menyalurkan hak suara. Ini harus ditangani cepat,” ucapnya saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Wakatobi di Wangiwangi pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Di tempat yang sama Komisioner KPU Kabupaten Wakatobi, La Ode Muhamadi menjelaskan pada tanggal 12 Oktober 2020 telah melaksanakan rapat koordinasi pemutahiran data pemilu, dari jumlah 4,063 warga yang belum memiliki E-KTP mengalami pergeseran pada angka 3.014 jiwa.

“Kita sudah melakukan pemantauan, dari angka yang disampaikan mengalami pergeseran di angka 3.014 jiwa, ini juga kita minta kepa Disdukcapil Wakatobi untuk memperhatikan,” urainya.

Sementara itu perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wakatobi, La Yijo mengatatakan pihaknya telah melakukan perekaman E KTP menghadapi Pilkada Wakatobi 2020 terhadap masyarakat yang belum memiliki KTP, namun karena terkendala kerusakan alat cetak maka perekaman sempat tertunda, namun telah dilakukan penanganan.

“Kita sudah melakukan penanganan, saat ini sudah ada di Wakatobi alat itu, kemudian kita juga sudah siapkan 6.000 keping blanko KTP, kita harapkan secepatnya dapat kita tuntaskan,” urainya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment