321 Pejabat Struktural di Kolut Beralih Fungsional, Wabup Kolut: Jangan Anggap Jabatan Fungsional Tidak Bergengsi

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Bupati Kolaka Utara melantik dan mengambil sumpah jabatan 321 pejabat struktural esselon IV menjadi pejabat fungsional, Jumat, (31/12/2021), di lapangan Aspirasi kantor bupati Kolut.

Turut menyaksikan wakil bupati, H. Abbas, Sekretaris Kabupaten, Dr. Taufiq Sonda, Ketua DPRD, Buhari Djumas, Kepala BKPMSDM, Jumadil, dan Forkompinda .

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, mengatakan pelantikan hari ini sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI dengan nomor: 800/8181/Otda/2021 tertanggal 10 Desember 2021, maka pemkab melantik 321 pejabat fungsional yang telah mendapat persetujuan penyetaraan.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 11 tahun 2017 sebagaimana yang telah diubah peraturan pemerintah dengan nomor : 17 tahun 2021 tentang manajemen kepegawaian negeri sipil menyebutkan, bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah dan janji menurut kepercayaan dan keyakinan kepada Tuhan Maha Esa.

Pihaknya kata Abbas, sangat mendukung adanya penyetaraan dalam jabatan fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat dilaksanakan di ukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja sesuai peran dan fungsi dalam suatu jabatan.

“Selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti jabatan administrasi lainnya,” ujarnya.

Hal tersebut tidaklah benar karena dalam pengangkatan jabatan fungsional harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilalui serta memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan struktural, diantaranya jenjang kepangkatan, tunjangan jabatan, serta batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku yakni 60 tahun. “Kalau bukan eselon II hanya batas usia 58 tahun,” katanya.

Untuk itu, Abbas meminta kepada pejabat fungsional jangan menjadi pegawai biasa saja, tapi jadilah pegawai kreatif,dan inovatif serta menjalankan tugas dengan cerdas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkontribusi bagi kemajuan daerah.

“Dan bukan hanya pejabat fungsional, juga bagi seluruh pimpinan perangkat daerah untuk memperhatikan asistensi pejabat fungsional di setiap instansinya masing-masing,” katanya.

Sekretaris Kabupaten Kolaka Utara, Dr.Taufiq Sonda mengatakan, pelantikan adalah tuntutan birokrasi dan reformasi dalam penyederhanaan organisasi sebagai lima pilar utama yang arahnya diusahakan dengan penyetaraan dari jabatan struktural ke fungsional.

“Agar kinerja birokrasi semakin meningkat khususnya pada level pengawas dan pelaksana karena selama ini pengawas dan pelaksana berasal dari eselon IV dan sekarang kita alihkan ke jabatan fungsional,” ujarnya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment