TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pengerukan lokasi pengembangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, kembali menuai sorotan. Kali ini, salah satu tokoh pemuda Kolaka Utara, Askar, mempertanyakan dugaan pelanggaran administrasi hingga kejelasan sumber anggaran dalam kegiatan tersebut.
Menurut Askar, proses pengerukan di lokasi TPA dinilai tidak melalui mekanisme sebagaimana pelaksanaan proyek pemerintah pada umumnya. Ia menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka terkait tahapan perencanaan, proses lelang, besaran anggaran, hingga pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan tersebut.
“Aspek administrasi harus jelas. Mulai dari perencanaan, mekanisme lelang, jumlah anggaran, sampai siapa pengelolanya, apakah ada pihak rekanan atau tidak, semuanya harus dijelaskan secara detail kepada publik,” ujar Askar saat diwawancarai di salah satu warung kopi di Lasusua, Jumat (22/5/2026).
Ia juga menyoroti metode pengerukan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur teknis proyek pemerintah. Menurutnya, pola pekerjaan di lapangan terlihat menyerupai sistem operasional pertambangan seperti yang diterapkan pada aktivitas IUP pertambangan di wilayah Totallang.
“Kami melihat pengerukan dilakukan begitu saja tanpa prosedur yang jelas. Ini bertentangan dengan aturan teknis. Apalagi di lokasi itu ada bangunan workshop yang sudah dirobohkan dan jalan aspal yang ikut mengalami kerusakan,” tegasnya.
Askar menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait legalitas kegiatan pengerukan di area TPA tersebut.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara segera memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan pengerukan, termasuk sumber anggaran, mekanisme administrasi, serta pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Laporan: Ahmar
















Comment