Abdul Gafur Terpilih Sebagai Kadin Kolaka Utara Masa Bakti 2025-2023

Berita, Kolaka Utara1353 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Hasil Musyawarah Kabupaten III Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang di inisiasi oleh Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra) yang berlangsung di Hotel Berlian Lasusua dan resmi menetapkan Ketua terpilih Abdul Gafur setelah dipilih secara aklamasi oleh peserta Mukab III. Kamis (18/9/2025)

Ketua terpilih Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Kolaka Utara, Abdul Gafur menyampaikan setelah pihaknya terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kabupaten ke-III Kadin dengan masa bakti 2025-2030.

“Terpilihnya saya sebagai Ketua Kadin Kolut periode 2025-2030 bukanlah sekedar amanah pribadi, melainkan sebuah tanggung jawab kolektif untuk membangun dunia usaha di daerah yang kita cintai ini. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepercayaan yang telah diberikan,” ujar Abdul Gafur dalam sambutannya. Kamis (18/9/2025).

Lebih lanjut, Abdul Gafur menyebut kadin kolut ke depan harus menjadi mitra strategis pemerintah, rumah besar dunia usaha, serta wadah kolaborasi pengusaha lokal untuk bersama-sama mendorong kemajuan ekonomi daerah kita dituntut untuk mampu menjawab tantangan Jaman,

“Memperkuat sektor kumpulan,  mengembang daerah, serta membuka ruang sebesar-besarnya bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja, serta selalu berkoordinasi secara intens dengan Kadin Sultra,” sebutnya. Visi kami adalah menjadikan kadin Kolut sebagai motor penggerak transformasi ekonomi daerah yang berdaya saing inklusif dan berkelanjutan.

Selain itu, Abdul Gafur mengatakan untuk itu ada tiga fokus utama yang akan kami jalankan yang pertama, mendorong sinergi antara Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam memperkuat iklim investasi yang sekarang. Kedua, mengembangkan potensi lokal, baik sektor pertanian, perikanan, UMKM, maupun pertambangan dan energi, agar memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara. Ketiga, meningkatkan kapasitas pengusaha muda dan UMKM melalui pelatihan,
digitalisasi, serta perluasan akses pasar.

“Saya percaya dengan kebersamaan, kolaborasi, dan semangat gotong royong, kadin kolut akan mampu memberi kontribusi yang nyata dalam mewujudkan kolut yang maju, mandiri, dan sejajar,” ungkapnya

Sebelum mengakhiri sambutannya, Abdul Gafur menginginkan adanya satu langkah dan erat persaudaraan, dan bangun optimisme bersama kadin. Kita wujudkan ekonomi yang lebih kuat dan berdaya saing dan tentunya juga saya sampaikan banyak terima kasih atas teman-teman yang sudah hadir dalam pelaksanaan Mukab-III Kolaka Utara ini. Semoga ke depan jauh lebih baik,
daripada yang sebelum-sebelumnya.” tuturnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Ham Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, H. Supriadi menyampaikan sambutan penutupan pada Mukab ke-III Kolaka Utara dengan usainya kegiatan ini dan sudah ada hasilnya kami menitip pesan dan amanah kepada pengurus kadin baru yang baru saja di kukuhkan dan menerima bendera pataka.

“Beberapa hal amanah yang bisa saya titipkan kepada rekan-rekan pengusaha yang hadir pada kesempatan hari ini, kenapa saya sampaikan mengamanahkan karena saya yakin dan percaya, sejak lama dan sampai detik ini rekan-rekan pengusaha khusus di kolut banyak Keluh kesahnya. Jalan sendiri, pengusaha berjuang sendiri tanpa arah dan tujuan pengusaha khusus di daerah ini” katanya

Menurutnya, pengusaha di Kolut bagaikan anak ayam yang kehilangan induk tanpa ada arahan akibat dengan adanya regulasi kepentingan pusat sehingga berdampak di daerah dan hari ini tidak ada lagi seperti itu karena kepengurusan baru sudah ada.

“Dalam waktu dekat ini perencanaan pembangunan smelter akan didirikan dan saya minta mari kita bersatu dan jangan kita mudah di hasut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari luar untuk memecah belah kita sehingga hasil bumi kita mudah dirampok sehingga kita sendiri yang rasakan penderitaan” ungkapnya

Menurutnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dilindungi oleh Undang-Undang nomor 1 tahun 1987, bahkan peraturan ADRT-nya saja diatur di Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2022.

“Musyawarah Muskab-III yang dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 18 September 2025, saya nyatakan sah secara hukum, dan saya nyatakan ditutup.” tuturnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment