Anggota Reskrim Polres Kolut Ringkus Amankan Pelaku Curanmor di Morowali

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial TR atau MS (35) atas kasus pencurian di Desa Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng) Pelaku TR alias MS (35) ditangkap sekitar pukul 08.00 Wita.Kamis (29/8/2024).

Pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Setelah diketahui keberadaan pelaku pihak jajaran tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju Sulawesi Tengah dengan dibantu anggota Polsek Bahodopi sehingga pelaku berhasil dibekuk.

Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU.Arif Affandi membenarkan kejadian tersebut pelaku berhasil dibekuk anggota kepolisian ditempat persembunyiannya di Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

“‘Pelaku TR (35) ditangkap di Desa Bahodopi Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah sekitar pada pukul.08.00 Wita,”ujar Arif Affandi melalui rilis resminya.

Lebih lanjut, Arif Affandi menyebut pelaku TR (35) berasal dari Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, sementara pemilik kendaraan yang hilang bernama Reski Wahyudin berasal Desa Tahibua, Kecamatan Tiwu, Kabupaten Kolaka Utara.

Kronologi kejadian sekitar Pada Minggu, 30 Juni 2024, sekitar pukul 13.42 WITA, di Rumah Jabatan Bupati yang berlokasi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

“korban, Reski Wahyudin, sedang bertugas piket di Rumah Jabatan tersebut. Kendaraan milik korban, satu unit motor Yamaha Vixion berwarna merah, diparkir di sekitaran Pos jaga. Pada saat itu, pelaku, TR tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, mengambil motor tersebut dan langsung membawanya pergi,” ungkapnya

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan pencurian ini ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang diamankan.

“Barang Bukti yang Diamankan 1 (satu) Unit Yamaha Vixion warna Merah dengan No. Rangka: MH31PA004EK647783 dan No. Mesin: 1PA-B48122,” ucapnya

Menurutnya, saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin.

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment