TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Profesional Indonesia Bangkit Provinsi Sulawesi Tenggara (LSM APIB Sultra), Sapri Dona membeberkah hasil temuannya terhadap beberapa pejabat yang rangkap Jabatan diantaranya; H. Idrus S.Sos Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang menduduki tiga Jabatan penting dan strategis baik di Pemerintahan Kolaka Utara maupun Jabatan di Universitas Muhamdyah selaku Rektor.
Selain itu, ada Fatehuddin Kepala Dinas Pariwusata, dan Lingkungan Hidup dan Dinas DPMD, Syamsudin, S.Pd., M.Pdi menjabat Asisten III. Penunjukkan tugas seperti ini sudah jelas melanggar beberapa Undang – Undang ASN dan memberikan dampak budaya buruk bagi masa depan bagi generasi muda kedepannya.
Hal tersebut di sampaikannya kepada Topiksultra.com di Lasusua, Kamis (10/7/2025)
“Merujuk beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang telah di buat namun pada kenyataan dan faktanya di lapangan tidak sesuai harapan, justru dilanggar dengan dalill ada regulasi lain mengatur,” ungkap Sapri Dona.
Lebih lanjut, Sapri Dona menyebut rangkap Jabatan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali memunculkan polemik, baik dari segi etika dan Peraturan.
” Dan sering muncul pertanyaan apakah PNS bisa rangkap jabatan, boleh atau tidaknya Bagaimana peraturan rangkap jabatan terhadap ASN dan sejenisnya ketika kita melihat Aturan yang berlaku, sebenarnya PNS dilarang rangkap jabatan tetapi masih ada juga pengecualian diperbolehkan ASN rangkap jabatan, dengan syarat tertentu.
Selain itu, Sapri Dona menyebut ada beberapa regulasi yang memuat peraturan tentang rangkap jabatan ASN Sejumlah ketentuan termuat dalam regulasi level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setiap regulasi itu memuat ketentuan yang substansinya adalah ASN tidak boleh rangkap jabatan, tetapi ada pengecualian untuk kondisi tertentu.Beberapa peraturan tersebut perlu dipahami oleh ASN agar tidak melakukan Rangkap Jabatan yang menabrak ketentuan.
” Rangkap jabatan bisa dilaksanakan kecuali kondisi tertentu ketika seseorang mempunyai lebih dari satu jabatan atau cabang kekuasaan pada waktu bersamaan. Istilah lain rangkap jabatan adalah concurrent position,”sebutnya
Menurut, Sapri Dona bukan di Kolaka Utara saja terjadi tetapi sepertinya juga terjadi di tempat lain, rangkap jabatan di kalangan aparatur negara sudah menjadi praktik umum Namun sangat di syangkan, rangkap jabatan belum secara jelas dianggap pelanggaran sekalipun praktik ini menyalahi prinsip good governance.
“Berdasarkan peraturan yang berlaku, pegawai BUMN yang sudah diterima menjadi ASN diharuskan mundur dari jabatannya. Begitu pula sebaliknya, yang bersangkuta tidak boleh melamar ke BUMN dan BUMD,” katanya
Menurutnya praktek seperti ini kerap terjadi karena banyaknya peraturan yang saling tumpang tindih, dan memicu konflik kepentingan,sehingga pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan bisa memiliki komitmen ganda sehingga kinerja dan kebijakannya layak diragukan.
“UU Administrasi Pemerintahan telah mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga bisa memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan tindakan yang dibuat.
Merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan.
“Larangan soal rangkap jabatan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, Kemudian di perkuat beberapa,” jelasnya.
Laporan : Ahmar















Comment