TOPILSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Untuk mencegah mobil bermuatan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) memasang portal pembatas jalan setinggi 2,10 meter di jalur Desa Latawaro–Desa Totallang, Minggu (25/5/2025).
Langkah ini diambil untuk membatasi kendaraan besar seperti mobil roda enam atau mobil truk, agar tidak melintasi jalan dan jembatan yang sudah rusak.
Sementara kendaraan lain seperti Mobil pribadi roda empat masih diperbolehkan lewat, selama tinggi kendaraan di bawah batas yang ditentukan.
Sebelumnya pihak Dinas Perhubungan sudah memasang tanda larangan diujung jalan masuk, tapi tetap saja dilanggar. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara,Alaudin Syah, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan menyelamatkan infrastruktur agar jalur tetap aman digunakan warga.
“Sebelumnya sudah ada rambu larangan, tapi masih sering dilanggar. Karena itu, sekarang kami pasang portal permanen,” ujar Alauddin melalui rilis resminya.Minggu (25/5/2025).
Lebih lanjut,Alauddin menyebut Portal masih bisa dilalui kendaraan pribadi roda empat, asalkan tinggi kendaraan tidak melebihi 2,10 meter.
Pemasangan portal dilakukan bersama aparat lintas instansi, termasuk kepolisian, Satlantas, Babinkamtibmas, dan pihak kecamatan.
selain itu, Alauddin mengimbau semua pengendara untuk menaati aturan yang berlaku. Bukan soal membatasi, tapi menjaga agar jalan tetap bisa dinikmati semua orang.
Laporan: Ahmar















Comment