TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dua pemuda masing-masing berinisial, S (25) dan N (25) diringkus pihak Sat Reskrim Polres Kolaka Utara usai melakukan pencurian motor warga di Kolaka Utara di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggasak 8 unit motor berbagai jenis merk dan 1 unit senso.
Kedua tersangka masing-masing pria berinisial S (25) dan N (25) yang lebih awal ditangkap di area Kelurahan Lasusua saat hendak melakukan transaksi gadai motor jenis Yamaha Vixion hasil curiannya dari Desa Katoi pada hari Sabtu tanggal 5 Juli 2025.
Sementara Tersangka S (25) berhasil diringkus di Kota Palopo Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (2/7/2025)
Diketahui, kedua pelaku pencurian motor ini S (25) berdomisili di Desa Katoi Kecamatan Katoi dan N (25) di Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua.
Kapolres Kolaka Utara, AKBP. Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K menyampaikan kedua pelaku pencurian motor berhasil di tangkap di Kelurahan Lasusua pada hari Sabtu (5/7/2025) saat rekan pelaku berinisial N (25) hendak melakukan transaksi gadai atau barter motor jenis Yamaha Vixion sama persis milik korban dari Katoi yang hilang pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar 00.00 Wita bertempat di Dusun 4 Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi.
“Kedua pelaku, S (25) dan N (25) sudah di Tahan di ruang tahanan Mapolres sejak ditangkap pada hari Sabtu (5/7/2025) untuk di lakukan proses pengembangan selanjutnya,” ujar Ritman Todoan Agung Gultom kepada Wartawan. Senin (7/7/2025)
Lebih lanjut, AKBP. Ritman Todoan Agung Gultom menyebut keduanya di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kedua tersangka ini masih satu kelompok dan bersama-sama melaksanakan aksinya di berbagai lokasi di wilayah Kolaka Utara dan hasil curian mereka jual di wilayah Kota Palopo, Sulsel” ungkapnya
Ritman Todoan Agung Gultom mengimbau kepada seluruh warga Kolaka Utara agar lebih berhati-hati memarkir motornya karena hanya mengandalkan kunci kontak tidak cukup.
“Sekarang para pelaku sudah banyak memiliki keahlian walaupun kendaraan sudah terkunci masih bisa mereka buka jadi kita harus memiliki kunci ganda agar para pelaku tidak bisa membukanya,” sebutnya
Selain itu, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, membeberkan pengungkapan kasus dugaan pencurian motor ini berawal dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), musibah kebakaran rumah yang terjadi Desa Ujung Tobaku Kecamatan Katoi pada 23 Juni 2025 lalu.
Dari hasil olah TKP pihaknya, menemukan adanya gembok rumah yang dalam kondisi rusak, didukung dengan adanya laporan dari pemilik rumah yang mengaku kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, serta satu unit alat senso yang bangkainya tidak ditemukan dalam musibah kebakaran tersebut.
Alhasil, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi dari masyarakat, tersangka N (25) menggadaikan sepeda motor merk yamaha Vixion yang sama persis dengan ciri kendaraan milik korban yang hilang.
“Tersangka N kemudian dibawa ke Kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan tersangka akhirnya mengungkapkan adanya keterlibatan tersangka S dalam kasus dugaan Curnmor ini, Tersangka N mengaku diperintahkan oleh tersangka S untuk mengadaikan sepeda motor yamaha Vixion tersebut,” bebernya
Dari hasil itu, terungkap kedua tersangka telah berhasil melakukan 8 kali tindak pidana Curanmor di 8 lokasi berbeda di Kolaka Utara dalam pengungkapan kasus ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) delapan unit sepeda motor dari berbagai merek, satu unit alat senso dan satu buah helm.
“Untuk mengelabui para korbannya para tersangka ini membongkar sparepart dan mengubah body motor untuk dijual secara terpisah atau dibarter. Untuk penjualan Sebagian besar mereka lakukan di luar Kolaka Utara khususnya di wilayah Sulsel,” tandas Kapolres.
Laporan: Ahmar
















Comment