Diduga, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Terjadi di Bombana

Berita, Hukum198 Views
banner 468x60

BOMBANA,TOPIKSULTRA.COM — Dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap putri kandungnya dilaporkan di Polres Bombana.

Terlapor berinisial BH(40), warga Kecamatan Mataoleo, Bombana, dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya, Mawar (samaran), yang masih dibawah umur.

Kasus dugaan pencabulan dilaporkan paman korban, AM(46). Ia
curiga jika keponakannya ada persoalan, karena ketika itu tersebut korban tiba-tiba meninggalkan rumah tanpa pamit.

“Saya bilang sama istriku, sepertinya ini anak ada masalah, karena selama dia tinggal sama saya kurang lebih tiga tahun dia tidak pernah meninggalkan rumah tanpa pamit,” ujar paman korban, AM.

Kecurigaan AM terjawab saat Babinsa setempat menjemputnya dan menuju ke rumah Camat Mataoleo dan mendapati ponakannya yang kemudian mendengar cerita pilu tentang tindakan bejat ayahnya terhadap dirinya. “Saya kaget mendengar tindakan bejat BH terhadap anak kandungnya sendiri,” kata AM.

Korban juga mengungkapkan alasannya meninggalkan rumah tanpa berpamitan padanya dan memilih bermalam di rumah rekannya, karena takut ayah kandungnya mendatanginya dan mengulangi perbuatan bejatnya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan BH pada anak kandungnya dilaporkan Kamis,(30/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Jupen Simanjuntak, membenarkan adanya laporan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 07 / I / 2020 / Sultra / Res Bombana, tanggal 30 Januari 2020. Pelaku kini telah di amankan di Mako Polres Bombana, dan terancam melanggar UU Perlindungan anak tentang persetubuhan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun, dan maksimal 15 tahun.

Laporan: Refli

Editor

Comment