TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sebanyak tiga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan satu tenaga kependidikan (tendik) di PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, melakukan aksi mogok mengajar selama lima hari, mulai Kamis hingga Senin (9–13 April 2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena gaji mereka yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) tahun 2025 belum dibayarkan.
Salah seorang perwakilan guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, gaji yang belum diterima tersebut terhitung sejak Juni hingga Desember 2025.
“Mulai bulan Juni sampai Desember tahun lalu. Kami sudah menandatangani LPJ, laporannya juga sudah masuk, tetapi dana tidak pernah kami terima,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, total ada empat tenaga yang terdampak, terdiri dari tiga guru dan satu tenaga kependidikan paruh waktu.
Menurutnya, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) BOP, nama mereka tetap tercantum dan bahkan diminta menandatangani laporan tersebut, termasuk daftar gaji. Namun, realisasi pembayaran tidak pernah diterima.
“Kami ini empat orang paruh waktu, tiga guru dan satu tendik. Gaji BOP tahap sebelumnya belum dibayarkan, padahal selalu tercantum dalam LPJ,” katanya.
Selain persoalan gaji, ia juga menyoroti program makanan tambahan bagi siswa yang disebut sebagai program wajib dalam BOP, namun tidak pernah terealisasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Program makanan tambahan juga tidak pernah terlaksana selama beberapa tahun terakhir, padahal dananya selalu tercantum dalam LPJ BOP. Orang tua murid bisa menjadi saksi, sejak 2024 tidak pernah ada,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa BOP merupakan dana operasional untuk PAUD yang fungsinya setara dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jenjang SD, hanya berbeda dalam penyebutan.
Dalam surat perjanjian kerja, kata dia, tercantum nominal gaji sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, saat dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan, disebutkan bahwa angka tersebut hanya untuk kepentingan administrasi.
“Dalam surat perjanjian kerja tertulis Rp500 ribu per bulan, tetapi saat saya konfirmasi ke dinas, disebutkan bahwa itu hanya untuk administrasi,” ujarnya.
Para guru akhirnya kembali mengajar setelah lima hari mogok, meskipun persoalan belum terselesaikan.
“Kami sudah kembali mengajar hari ini. Dari Kamis sampai Senin kami mogok. Anak-anak sudah terlalu lama ditinggalkan, jadi kami kembali masuk, bukan karena masalah sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, Kepala PAUD Negeri Percontohan Kolaka Utara, Hj. Sugia, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait aksi mogok tersebut.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara, Hasbi Latief, mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran gaji guru paruh waktu tersebut.
“Saya belum mengetahui secara pasti mekanisme pembayaran gaji guru paruh waktu itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPJ BOP disusun oleh kepala sekolah dan biasanya melibatkan tanda tangan para guru, termasuk dalam daftar gaji.
“LPJ disusun oleh kepala sekolah dan para guru diminta menandatangani, termasuk dalam laporan daftar gaji,” katanya.
Terkait penanganan tenaga pendidik, ia menyebut kewenangan tersebut berada pada bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
“Untuk urusan guru berada di bidang GTK, karena mereka yang menangani tenaga pendidik mulai dari PAUD hingga SMP,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya berencana memanggil kepala sekolah untuk melakukan klarifikasi agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami akan memanggil kepala sekolah agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara, Aksan, menyampaikan bahwa pengelolaan PAUD bukan menjadi kewenangannya.
“PAUD bukan saya yang tangani. Untuk BOP PAUD juga memiliki pengelola tersendiri, termasuk Kabid PAUD. Nanti saya akan mencoba menanyakan kepada tim manajemen BOP tahun 2025,” ujarnya
Laporan: Ahmar

















Comment