Curi Pupuk Pelaku Diamuk Warga di Pakue Utara Berakhir Kekeluargaan

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang pria berinisial R yang diduga mencuri satu sak pupuk NPK seberat 50 kilogram di Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara sempat menjadi sasaran amarah warga setelah tertangkap tangan, Selasa malam (14/4/2026).

Pelaku bahkan sempat mengalami aksi main hakim sendiri sebelum akhirnya diamankan ke kantor polisi untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.

Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara. Pupuk merek Pelangi ukuran 50 kilogram itu diketahui milik korban berinisial H yang diduga diambil oleh R.

Meski sempat terjadi insiden penganiayaan terhadap terlapor, kasus tersebut akhirnya berakhir damai setelah korban memilih tidak melanjutkan proses hukum dengan alasan adanya kedekatan hubungan kekeluargaan.

Upaya penyelesaian dilakukan melalui mediasi oleh Unit Reskrim Polsek Pakue pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di ruang pelayanan Polsek Pakue.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, melalui Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala, S.H., membenarkan adanya proses mediasi tersebut.

“Kami membenarkan telah dilaksanakan mediasi antara korban dan terlapor di Polsek Pakue. Kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif,” ujar IPDA Muliadi Kala dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, mediasi dilakukan atas permintaan korban dengan pertimbangan adanya kedekatan hubungan secara kekeluargaan antara korban dan keluarga terlapor, meskipun tidak memiliki hubungan darah.

“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan berbagai pertimbangan, termasuk hubungan yang sudah seperti keluarga,” tambahnya.

Mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa Mataleuno Sumiati, Kepala Desa Puundoho Syamsir Sabara, dan Kepala Desa Lengkong Batu Muh. Yunus.

Dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam surat kesepakatan. Korban memaafkan perbuatan terlapor, sementara terlapor mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar terlapor.

Selain itu, korban juga menyatakan tidak akan membawa perkara tersebut ke ranah hukum serta tidak menuntut ganti rugi atas pupuk yang telah diambil. Kedua pihak juga menjamin tidak akan ada permasalahan lanjutan setelah penyelesaian ini.

“Saya memaafkan dan sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, karena hubungan kami sudah seperti keluarga,” ungkap korban.

Terkait dugaan penganiayaan yang dialami terlapor oleh sejumlah warga Desa Mataleuno, pihak terlapor bersama keluarganya juga sepakat tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut, termasuk tidak menuntut biaya pengobatan.

Setelah penandatanganan kesepakatan, masing-masing pihak juga membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan saling menuntut, baik terkait dugaan pencurian maupun penganiayaan.

Mediasi berakhir pada pukul 16.00 WITA dalam situasi aman dan kondusif. Kesepakatan yang telah dibuat bersifat mengikat kedua belah pihak. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Laporan: Ahmar

Comment