DPM-PTSP Kolut Tambang Galian C Beroperasi Ilegal, Hanya Satu Yang Punya Izin

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kolaka Utara, H. Syamsuddin menyebut saat ini sedang marak tambang galian C beroperasi di wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) masih berstatus ilegal dan hanya satu yang resmi mengantongi izin.

Hal tersebut karena rumitnya proses perizinan dinilai menjadi salah satu penyebab banyak pelaku usaha bergerak tanpa izin resmi dari pemerintah.

Kondisi ini diakui oleh Kepala Dinas DPM-PTSP Kolut, H. Syamsuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).

Pihaknya mengutarakan bahwa para pengusaha tambang tersebut kerap datang untuk berkonsultasi terkait proses pengurusan izin galian C, namun sebagian besar mengeluhkan alur perizinan yang panjang dan kompleks hingga rata-rata mentok di tingkat Provinsi.

“Kalau kita di PTSP, kami hanya bisa memberikan petunjuk berkas apa saja yang harus dilengkapi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan di provinsi karena kewenangan penerbitan izin galian C bukan di kabupaten,” ujarnya.

“Banyak yang mengatakan rumit karena itu saya pernah tawarkan agar pengurusan izin dilakukan secara kolektif, misalnya lima atau sepuluh orang pemohon sekaligus agar lebih efisien dan tidak satu per satu datang ke provinsi,” ungkapnya.

Menurut, H. Syamsuddin usulan itu kini tengah dibahas oleh tim internal DPM-PTSP Kolut untuk mencari formula terbaik sebelum dikomunikasikan lebih lanjut dengan pimpinan daerah.

“Saya sudah minta tim meramu kemungkinan sistem kolektif ini kalau memungkinkan, kami akan sampaikan ke pimpinan agar bisa difasilitasi,” terangnya

Menurutnya, lamanya proses perizinan juga disebabkan oleh banyaknya aspek teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha terutama bagi tambang yang memiliki skala besar.

“Setahu kami baru satu yang mengantongi izin di Kolut yakni yang ada di wilayah ngapa yang lain belum,” ucapnya

Menurutnya, DPM-PTSP Kolaka Utara tetap berkomitmen mendorong pelaku usaha pertambangan agar lakukan mengurus izin secara resmi, sambil terus berkoordinasi dengan Pemprov Sultra untuk mempercepat proses perizinan.

“Kami tetap imbau agar tidak beroperasi tanpa izin kalau prosesnya bisa dipermudah, kami yakin lebih banyak pelaku usaha yang akan taat aturan,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment