TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Serikat Guru Sejahtera Indonesia (SGSI) menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Kendari, Senin (20/10/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tidak adanya kontrak kerja, tidak diberikannya BPJS ketenagakerjaan, serta pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh PT. MGM di Kota Kendari.
Ketua Konsolidasi SGSI Sultra, Sarman, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kedepan ini akan menjadi cerminan bagi seluruh perusahaan di Kota Kendari agar benar-benar mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Sarman.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota Kendari dan DPRD untuk segera menyusun Perda terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.
“Kami berharap pemerintah kota betul-betul menerapkan peraturan tentang upah minimum Kota Kendari,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadis Disnaker) Kota Kendari, Farida Agustina Muhcsin menjelaskan bahwa setiap penyelesaian perselisihan hubungan kerja akan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Kami tetap mengacu pada aturan-aturan di atasnya, termasuk instruksi Wali Kota Kendari tentang kewajiban perusahaan memberikan hak karyawan terkait BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelas Farida.
Ia menambahkan, penetapan UMK Kendari juga mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi.
“Harapan kami ke depan tercipta hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan agar tidak terjadi perselisihan. Semua pihak harus melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing,” pungkasnya.
Laporan: Shandra















Comment