DPMD Mubar Jelaskan Syarat PNS Calon Kepala Desa

Berita, Muna, Politik572 Views

 

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menyusun rancangan tahapan Pemilihan Kepala Desa secara serentak di wilayah tersebut. Namun tahapannya mulai jalan setelah selesai pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 81 Desa.

Dalam bursa pencalonan Kades tersebut ternyata bukan hanya masyarakat biasa yang bisa mendaftarkan diri sebagai calon Kades, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga bisa mendaftar dan ikut dalam kontestasi politik tersebut.

Seperti disampaikan oleh Sekertaris DPMD Mubar, Bahrun L Siharis, PNS bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa sepanjang diijinkan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah.

“PNS tidak dilarang mencalonkan diri sebagai Kades sepanjang ada ijin dari pejabat pembina kepegawaian. Hal tersebut tertuang dalam PP No. 43. Tahun 2014 tentang Pengangkatan Pemberhentian Kades,” jelas Bahrun.

Selain itu, Bahrun juga menyampikan bahwa syarat umum calon kepala desa telah berumur 25 tahun dan batas 60 tahun.

“Ini terhitung saat melakukan pendaftaran, kalau saat mendaftar umurnya tidak cukup 25 tahun atau lebih dari 60 tahun sesuai tanggal dan tahun lahir yang tertera pada identitasnya maka bisa jadi calon tersebut tidak lolos seleksi berkas,” tambahnya.

Bahrun juga menyampaikan, pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mubar akan dilaksanakan selambat-lambatnya bulan November 2019.

“Saat ini kami masih menuntaskan beberapa persoalan pada pemilihan BPD, insya Allah dalam waktu dekat bisa diselesaikan, selanjutnya pelantikan. Selanjutnya, masuk pada tahapan pemilihan kelala desa,” tambah Bahrun menjelaskan.

Laporan : La Ode Pialo

Editor

Comment