TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara TA. 2023, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang digelar di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kolaka Utara setelah Rapat Paripurna pertama tentang Rancangan Kebijakan Umum Perioritas Flafon Anggaran Sementara (KUPPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Rapat Paripurna untuk dibahas pada tingkat Selanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang di Wakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Setda) Dr.H.Taupiq,S. S.P., M.M hadir bersama-sama dengan para OPD dan Forkompinda Pada sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas,S.Kel. M.Si didampingi oleh Wakil Ketua II, Agusdin,S.Kom bersama anggota dan seluruh jajarannya.diruang sidang utama DPRD. pada Senin sore (15/7/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dr. H. Taupiq, S,SP MM yang mewakili Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara,Dr.Ir.Sukanto Toding,MSP.MA menyampaikan pidatonya kami selaku Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyampaikan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah mengagendakan Sidang Paripurna ini dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara 2023.
“Untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah sehingga Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada Rapat Paripurna DPRD, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah pada Pasal 10 menyebutkan bahwa Produk Hukum Daerah berupa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a, yang diprakarsai oleh Kepala Daerah untuk disampaikan kepada Legislatif untuk dilakukan pembahasan,” ujar H. Taupiq dalam pidatonya. Selasa (16/7/2024).
Lebih lanjut, H. Taupiq, S mengatakan Materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan ini merupakan tindak lanjut dari Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Berikut ini kami sampaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun
Anggaran 2023.
“Pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 10 Juli 2023 yang lalu, Kami sudah menyampaikan Pengantar Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2023 yang memuat ikhtisar secara umum terkait realisasi APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan Laporan hasil pemeriksaan/Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk kemudian dibahas oleh DPRD Kabupaten Kolaka Utara,” katanya
H. Taupiq, S juga mengucpakan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan dan membuat catatan rekomendasi sebagai wujud perhatian dari
DPRD Kabupaten Kolaka Utara untuk dijadikan saran dan bahan masukan, guna melakukan perbaikan-perbaikan dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
“Selaku Kepala Pemerintahan, Saya sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap anggota DPRD terhadap Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara. Karena itu, segala saran, masukan, atau kritikan yang tertuang dalam poin-poin catatan rekomendasi
Dan ini merupakan bahan yang sangat berharga, yang akan ditindaklanjuti penyelenggaraan demi optimalisasi Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara ke depan.
Selain itu, H. Taupiq, S juga mengungkapkan dengan adanya penyampaian Laporan Kinerja Panitia Khusus (Pansus ) DPRD terkait PPPK Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial pihaknya sangat merespon dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kolaka Utara yang telah berupaya sedemikian rupa untuk mencari jalan keluar terhadap persoalan yang dihadadapi oleh PPPK Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Pemerintah Daerah juga tidak berdiam diri terhadap perosalan ini.
“Sebagaimana saudara-saudara menyaksikan sendiri bahkan kita melakukan upaya-upaya tersebut bersama. Namun segala upaya yang telah kita lakukan belum mampu untuk membuat seluruh PPK yang di usulkan mendapat persetujuan pengangkatan karena itulah terhadap mereka yang belum sempat terangkat tahun ini akan disediakan kuota agar mereka dapat terakomodir.” sebutnya
Laporan : Ahmar
Comment