TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara menerima Rancangan Kebijakan Umum Perioritas Flafon Anggaran Sementara (KUPPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pada Rapat Paripurna untuk dibahas pada tingkat Selanjutnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang di Wakili Sekretaris Daerah Kabupaten (Setda) Dr. H. Taupiq, S. S.P. M.M hadir bersama-sama dengan para OPD dan Forkompinda.
Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas, S.Kel. M.Si didampingi oleh Wakil Ketua II, Agusdin, S.Kom bersama anggota dan seluruh jajarannya. Diruang sidang utama DPRD. pada Senin sore (15/7/2024).
Dalam paparannya Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Dr. H. Taupiq, S,SP MM yang didaulat mewakili Penjabat (Pj). Bupati Kolaka Utara,Dr.Ir.Sukanto Toding,MSP.MA menyampaikan pidatonya dimomen yang baik ini ijinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik.
“Sesuai dengan ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD. RKPD tahun 2025 menjadi pedoman dalam penyusunan KUPPAS 2025 sebagai dasar penyusunan rancangan APBD tahun 2025 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun,” ujar Taupiq pada pembukaan Rapat Paripurna di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kolut. Selasa (16/7/2024)
Lebih lanjut, H. Taupiq, S mengatakan selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Pemerintah Daerah Kolaka Utara menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas, dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mempererat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,”katanya
Menurut, H. Taupiq, S target yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian sosial masyarakat, dan lain-lain. Tujuan yang ingin dicapai dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Meningkatkan daya saing ekonomi lokal dan ekonomi kreatif, Pengembangan Infrastruktur wilayah, Mewujudkan tata kelola Pemerintahan dan kualitas pelayanan Publik.
“Kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2025 diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan Daerah. Adapun proyeksi besaran penerimaan Asli Daerah sebesar Rp. 53.807.010.179 Miliar lebih Tinggi dari Tahun 2024 seiring meningkatnya Peneriman Deviden dari Bank Sultra dan Penerimaan lain-lain,” ucapnya
Selanjut proyeksi besaran Dana Perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 660.810.722.225, Miliar yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 518.637.321.400, Miliar, Dana Bagi Hasil Pusat (DBH-Pusat) sebesar Rp 142.173.400.825 juta Sementara itu pada Tahun Anggaran 2025 ini
Pemerintah Daerah menyusun kebijakan prioritas belanja diantaranya,penyiapan anggaran untuk mendukung Program Nasional penurunan dan pencegahan Stunting, Penanganan inflasi dan Kemiskinan.
“Penyiapan anggaran untuk dana Mandatori sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyiapan anggaran untuk Dukungan Infrastruktur belanja pembangunan jalan, jembatan, peningkatan infrastruktur pendukung seperti pasar, pusat logistik, objek wisata (Danau biru dan pantai berova), penyelesaian pendukung rumah jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta fasilitas industri juga akan mendapatkan prioritas guna memperkuat jaringan distribusi dan efisiensi perdagangan di daerah,” ungkapnya
Menurutnya, selain itu pihaknya juga melakukan penyiapan anggaran dukungan pelayanan publik yang berkualitas dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah,dan penyiapan anggaran Pendukung ekonomi lokal akan memberikan dukungan kepada sektor pertanian, perikanan, dan UMKM melalui berbagai program dan insentif. Peningkatan akses terhadap teknologi,
“Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.016.863.174.234 (Satu Trilyun Enam Belas
Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah). Pendapatan ini menurun sebesar Rp 38.752.500.539 (Tiga Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Lima Rutus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) jika dibandingkan
dengan APBD tahun 2024,” ungkapnya
Menurutnya ,Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.031.863.174.234 Triliun,Belanja ini berkurang sebesar Rp. 46.545.662.151 juta jika dibandingkan dengan kondisi APBD tahun
2024, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 17.000.Miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan realisasi sampai bulan ini.
“Kami berharap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2025 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama dan paling lambat bulan Agustus tahun 2024, agar pembahasan RPJPD ini nantinya dapat berjalan lancar dan dapat kita setujui tepat waktu.” terangnya
Diakhir sambutannya pihaknya menyampaikan Pemerintah Daerah juga menyerahkan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kolaka Utara Priode 2025 – 2045 sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sitem Perencanaan Pembangunan Nasional serta regulasi turunannya Keberadaan RPJPD menjadi sangat penting sebagai dasar penyusunan visi dan misi calon Kepala daaerah yang akan berkompetisi dalam kontestasi Pemiliukada 2024 sekaligus menjadi dasar penusunan RPJMD Kepala daerah terpilih nantinya.
Laporan : Ahmar
Comment