TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sudah dua kali masa perpanjangan waktu diberikan kepada kontraktor proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, untuk menyelesaikan pekerjaannya.
Namun, hingga menjelang tutup buku tahun 2021, proyek APBN 2020/2021, sebesar Rp22,3 miliar dan dikerjakan kontraktor asal Makassar PT. Apro Megatama, tak kunjung rampung.
Kepala Sub bagian umum dan keuangan/ PPK, Hendri Solideo Sandu mengatakan, tender proyek tersebut dimenangkan PT Apro Megatama, tanggal 26 Oktober 2020 dengan masa kerja awal 240 hari. Setelah berakhir masa kontraknya pada bulan Juni 2021 sebagaimana yang tertuang didalam kontrak tender, pekerjaan tak kunjung rampung, sehingga satker PPK menambah perpanjangan waktu selama 2 bulan yang berakhir di bulan Agustus 2021. Namun juga tak kunjung selesai.
“Kemudian kami kembali perpanjang hingga tanggal 28 November 2021, dan itu sudah berlaku denda perhari sebesar Rp1.000 dari nilai kontrak yang ada, tidak termasuk PPH/PPN. Dan itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPPN,” katanya kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin, (20/12/2021).
Menurutnya, pembangunan gedung baru PN Lasusua bersumber dari APBN 2020/2021 (multiyears), dengan pagu awal Rp24.802.000.000,00. Namun, tiba – tiba ada pengurangan sehingga mengalami perubahan anggaran sebesar Rp22.234.000.000, dengan syarat 20 persen pengerjaannya di tahun 2020 dan sisanya dituntaskan tahun 2021.
Hendri menuturkan, pihak kontraktor mengalami banyak kendala dalam pengerjaannya, terutama kurangnya tenaga kerja, lokasi pembangunan banyak tergenang air yang disebabkan oleh banjir sehingga banyak material pasir hanyut, termasuk mobilisasi bahan material dari Makassar sering terlambat serta adanya Covid-19.
Selain itu, peralatan rotary drilling (alat bore pile) mengalami kerusakan elektrikal, sehingga pengiriman sparepart menunggu dari Jakarta-Makasar. Proses mobilisasi alat ke Kolut juga mengalami kendala
perjalanan. “Penggantian truk tronton sampai 3 kali karena tidak bisa mengangkut alat yang beratnya kurang lebih 35 ton dengan medan jalan yang cukup ekstrim,” tutur Hendri, didampingi juru bicara PN
Lasusua,Danang Slamet Riyadie, dan salah seorang staf PPK.
Pihaknya, kata Hendri berharap pihak kontraktor bisa merampungkan pekerjaannya akhir Desember 2021. “Kami dari tim satker) masih menunggu pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan mereka di bulan Desember ini,” ujarnya.
Jubir PN Lasusua, Danang Slamet Riyadie, menambahkan lokasi tempat pembangunan gedung baru PN Lasusua yang berdiri di Jalan Adyaksa, merupakan lahan berawa. Sehingga yang pertama dilakukan penimbunan , pematangan dan pemadatan.”Kami sudah wanti-wanti jangan sampai ada kerugian negara di dalamnya, makanya kami tidak melakukan proses pencairan anggarannya kalau tidak sesuai term dan bobot pekerjaannya,” ujarnya.
Saat ini, jelas Danang, tidak ada lagi penambahan perpanjangan waktu selain pemberian kesempatan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan mereka selama 50 hari kerja. “Ketika pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka dilakukan pemutusan kontrak,” tuturnya.
Laporan: Ahmar
Comment