Dugaan Korupsi Honor dan Upah Jasa Pelayanan, Dirut RSUD Mubar Dilaporkan ke Kejati Sultra

banner 468x60

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Barisan Aktivis Keadilan (Bakin) Sultra melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) dr. M. Syahri Fitra di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dugaan korupsi upah jasa pelayanan RSUD Mubar tahun 2019.

Ketua Bakin Sultra, La Munduru menyampaikan, berdasarkan LHP-LKPD Muna Barat Tahun 2019 No.25.A/LHP/XIX.KDR/06/2020 (Audit BPK) bahwa RSUD Mubar telah merealisasikan seluruh anggaran belanja insentif sebesar Rp.26,96 juta. Realisasi tersebut dilakukan sekaligus pada akhir Desember 2019 yang lalu.

Namun kondisi di lapangan sangat kontradiktif dengan LHP-LKPD BPK.

Sementara, menurut La Munduru, pernyataan Dirut RSUD dr. M. Syahri Fitra melalui media, mengakui bahwa upah pekerja jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan BPJS belum dibayarkan selama 15 Bulan.

“Pernyataan di media daring Dirut RSUD mengakui itu dan upah pelayanan jasa akan dibayarkan pada anggaran perubahan 2020. Lantas anggaran dalam LPJ tahun 2019 itu dari mana. Makanya kuat dugaan kami ada indikasi korupsi didalamnya,” kata La Muduru.

Karena itu, Bakin Sultra meminta Kejati Sultra agar segera menyelidiki perkara tersebut. Sebagai bukti permulaan untuk penyelidikan, laporan aduan tersebut disertakan lampiran bukti-bukti pendukung.

“Kita punya bukti kuat terkait dugaan ini, yakni LHP-LKPD BPK 2019.dinyatakan dalam Buku I, Lampiran 1.a bahwa belanja honorarium PNS dan Non PNS sebesar Rp.94,15 juta dan Rp.931 juta, sedangkan uang lembur pegawai dibayarkan sebesar Rp2 juta”,tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala RSUD Mubar Dr. M. Syahri Fitra, mengaku honor pegawai non PNS dibayarkan setiap bulan dan tidak pernah menunggak. Sementara jasa pelayanan dibayar setelah klaim pelayanan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

“Saya sudah jelaskan bahwa honor tidak sama dengan jasa pelayanan. Honor dibayar setiap bulan dan tidak pernah menunggak, kalau jasa dibayar setelah klaim pelayanan dibayarkan oleh BPJS kesehatan,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya para tenaga medis RSUD Mubar yang didominasi perawat melalui media daring mengaku kecewa dengan Manajemen RSUD Mubar. Pasalnya uang jasa pelayanan, yakni jasa pelayanan umum maupun jasa pelayanan BPJS tak kunjung dicairkan oleh pihak RSUD.

“Sampai sekarang kita tidak tahu itu hitung-hitungan pembagiannya. Kalau kita tanya mereka marah-marah,” kata salah seorang pegawai RSUD Mubar yang enggan untuk disebut namanya.

Para Honorer juga sempat melakukan aksi mogok kerja selama satu hari sebagai protes terhadap manajemen RSUD Mubar.

“Pernah mogok 1 hari, tapi langsung dipanggil (pihak pimpinan RSUD),” ujarnya.

Laporan: La Ode Pialo

Editor

Comment